Kamis, 19 Desember 2024

Sambo, Putri, Kuat dan Ricky Kompak Ajukan Banding

* Keluarga Yosua Laporkan Ferdy Sambo Soal Pencurian Uang
Redaksi - Jumat, 17 Februari 2023 10:17 WIB
358 view
Sambo, Putri, Kuat dan Ricky Kompak Ajukan Banding
(ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal kompak mengajukan banding atas putusan vonis pembunuhan berencana Brigadir J. Ferdy Sambo hingga Putri Candrawati resmi ajukan banding vonis pembunuhan berencana. 
Jakarta (SIB)
Ferdy Sambo dkk mengajukan permohonan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang jauh lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa. Permohonan banding diajukan sejak kemarin.
"Sesuai data di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua yaitu FS (Ferdy Sambo), PC (Putri Candrawathi), KM (Kuat Ma'ruf), dan RR (Ricky Rizal) telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim," ujar humas PN Jakarta Selatan dalam keterangannya, Kamis (16/2).
PN Jakarta Selatan mengatakan Kuat Ma'ruf mengajukan banding sejak Rabu (15/2). Sedangkan, permohonan banding Sambo dan Putri serta Ricky diserahkan kemarin.
"Pengajuan banding tersebut untuk Terdakwa KM pada tanggal 15 Pebruari 2023, sedangkan untuk terdakwa FS, PC dan RR diajukan pada tanggal 16 Pebruari 2023," katanya.
Diketahui, Ferdy Sambo dkk dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Sambo dkk divonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa.
Berikut putusan dan tuntutan:
1. Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup, divonis hukuman mati
2. Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara, divonis 20 tahun penjara
3. Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara, divonis 15 tahun penjara
4. Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara, divonis 13 tahun penjara.


Respons Kejagung
Menyikapi pengajuan banding tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan akan mempelajari permohonan Sambo dkk itu.
"Nanti saya pelajari dulu," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan.
Ketut enggan bicara lebih banyak. Sebab, dia harus mempelajari dan melapor kepada pimpinan terkait permohonan Sambo dkk ini.
"Nanti saya pelajari dulu, saya sampaikan sama pimpinan, kalau sudah ada surat yang resmi baru kita bicara ya," ucap Ketut.


Laporkan
Sementara itu, orangtua Brigadir N Yosua Hutabarat resmi melaporkan Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Putri Candrawathi ke Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel). Ferdy Sambo Cs dilaporkan terkait dugaan pencurian uang, laptop hingga jam tangan milik Yosua.
"Pada malam hari ini kami membuat laporan polisi terkait dengan dugaan tindak pidana curian atau pencurian dengan kekerasan dan atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana yang dimaksud oleh pasal 365 kuhpidana juncto tindak pidana pencucian uang pasal 3,4 dan 5," kata kuasa hukum Yosua, Kamaruddin, di Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (15/2).
"Adapun terlapornya seperti yang kita ketahui di pengadilan bahwa uang almarhum hilang Rp 200 juta pasca dia dikubur tanggal 10 11 dan dalam tanda kutip masih mentransfer uang 200 juta yaitu tidak mungkin almarhum Yosua melakukan itu sebagaimana terungkap dalam pakta persidangan pelakunya adalah yang mengaku Ricky Rizal baik itu atas inisiatif sendiri maupun atas perintah daripada nenek Putri Candrawathi," tambahnya.
Laporan itu terlihat teregister dengan nomor LP/B/525/II/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/ POLDA METRO JAYA tertangga 15 Februari 2023. Terlihat nama pelapor, yakni Kamaruddin Simanjuntak, sementara terlapor lidik.
Kamaruddin menyampaikan, dalam laporan tersebut Ferdy Sambo juga turut ia laporkan. Pasalnya, menurut dia, Ferdy Sambo sempat mengakui kepemilikan uang Rp 200 juta tersebut.
"Minimal tiga, Ricky Rizal kan mengaku dia mencuri karena disuruh PC, nah FS juga mengaku itu uang dia. Nah biarkan nanti FS nanti membuktikan dalil dia, apakah dia pernah setor uang ke situ baik langsung maupun oleh orannya dia, tentukan akan terlihat," kata dia.
"Nah kalaupun dia pernah setor uang ke situ tetap dia tidak berhak main ambil karena almarhum sudah mereka bantai dengan sadar dengan sengaja, tentu mereka harusnya kalau bisa buktikan itu uangnya, harus ditagih kepada ahli waris atau mekanisme hukum baik gugatan ataupun dgn cara musyawarah kan begitu," tambahnya.
Selain uang Rp200 juta, Kamaruddin menambahkan jika ada hp hingga laptop milik Yosua yang hilang.
"Kemudian handphonenya juga dua unit hilang sampai sekarang belum dikembalikan demikian juga laptopnya ditambah dengan rekening rekeningbya, dua rekening dari bank BNI sampai dengan sore ini belum ditemukan atau dikembalikan," kata dia.
"Demikian juga rekening dari bank BRI, Mandiri, maupun bank BCA. Satu lagi pin emas pemberian pimpinannya pin emas itu juga belum dikembalikan," paparnya.
Jika ditotal, kata Kamaruddin barang-barang milik Yosua yang hilang bernilai lebih dari Rp200 juta.
"Kerugiannya yang jelas di atas 200 juta, termasuk HP dan laptop. Di atas 200 juta karena yang sudah nyata ada perpindahan uang di tanggal 11 Juli yang seharusnya milik ahli waris, sampai sekarang tidak kembali, jadi itu sudah 200 juta, itu belum ditambah nilai laptop, HP, pin emas, jam tangan, dan sebagainya. Tentu di atas 200 juta," paparnya.
Lanjut Kamaruddin, jika orangtua Yosua melaporkan Ferdy Sambo Cs dengan 2 laporan. Yakni model laporan B dan C.
Khusus untuk model C, laporan tersebut diharapkan dapat dipakai ahli waris untuk mengurus hak-hak Yosua. Mulai dari Taspen hingga Asabri.
"Model C ini untuk mengganti atau pengurusan segala barang-barang milik almarhum untuk mengurus hak-haknya. Entah itu mengurus Taspen, Asabri, dan hak-hak lainnya karena dengan almarhum meninggal tentu ada pewarisan. Nah ahli warisnya ada 5 yaitu Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Yuni, dan adiknya dua lagi. Mahridaya dan Devi," kata dia.
"Maka yang berhak atas semua barang-barang almarhum pasca dibantai atau dibunuh adalah ahli warisnya yang lima orang. Tetapi para pelaku ini bukan ahli waris. Jadi dia tidak berhak mengambil barang-barang atas almarhum," jelas Kamaruddin.(detikcom/c)


Baca Juga:


Baca Juga:
Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru