Langkat (SIB)
Polres Langkat disebut-sebut telah menangkap SUG alias OG, terkait kasus dugaan korupsi dana peremajaan perkebunan kelapa sawit (PPKS) sebesar Rp29,1 miliar di Kabupaten Langkat. Informasi diterima, OG ditangkap petugas dari tempat persembunyiannya di Pekanbaru, Rabu (8/2).
Kepada wartawan di Stabat, Rabu (15/2) malam, narasumber yang tidak mau namanya disebutkan mengaku, dalam kasus itu penyidik Sat Reskrim Polres Langkat telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka. Terkait pengungkapan kasus itu, akunya, polisi telah mengamankan tiga tersangka, salah satunya OG.
Sebutnya, Polres Langkat masih terus mendalami kasus itu karena diduga masih ada pihak lain yang terlibat. Pengembangan penyidikan juga dilakukan penyidik untuk mengetahui peruntukan uang yang dikorupsi tersebut.
Dikonfirmasi melalui telepon seluler, Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno mengaku belum menerima informasi dan data terkait pengungkapan kasus itu.
Diketahui, OG merupakan ayah dari LSG (26) yang ditangkap polisi dan dinyatakan sebagai otak pelaku kasus pembunuhan korban Paino di Devisi 1, Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Kamis (26/1).
Selain menangkap LSG (26), dalam kasus pembunuhan itu petugas gabungan juga menangkap DB (38) warga Desa Timbang Jaya, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, PS (43) warga Desa Gunung Tinggi, Kecamatan Sirampit, Kabupaten Langkat, MH alias Ti (27) warga Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, dan SY alias Ta (27) warga Kelurahan Bingai, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat. (A16/a)