Senin, 16 Desember 2024

Tim Satgas Pangan Sumut Temukan Minyak Goreng Subsidi Minyakita 75 Ton Disimpan di Gudang

Redaksi - Selasa, 14 Februari 2023 09:20 WIB
336 view
Tim Satgas Pangan Sumut Temukan Minyak Goreng Subsidi Minyakita 75 Ton Disimpan di Gudang
Foto: Dok/Biro Ekonomi
TEMUKAN: Tim Satgas Pangan Provinsi Sumut terdiri dari Biro Perekonomian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Bank Idonesia Perwakilan Sumut dan Perwakilan KPPU Kanwil I Medan, Senin (13/2) menemukan minyakkita 75 ton atau sekitar 7.000
Medan (SIB)
Tim Satgas Pangan Provinsi Sumut yang terdiri dari Biro Perekonomian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Bank Indonesia Perwakilan Sumut dan Perwakilan KPPU Kanwil I Medan, Senin (13/2) menemukan Minyakita 75 ton atau sekitar 7.000 kardus di Gudang PT Yargo Anugerah Nusantara atau PT Yargo Jawara Retail di Jalan Brigjen Zainid Hamid, Kecamatan Medan Johor, Senin (13/2). Dari hasil wawancara diduga sengaja ditahan atau tidak diedarkan oleh produsen atau distributor.

Kepala Biro Prekonomian Setdaprov Sumut Dr Naslindo Sirait MM sebagai Sekretaris Tim Satgas Pangan Provinsi Sumut kepada wartawan di kantor Gubernur Sumut mengatakan, awalnya pihak perusahaan Yargo tidak mengakui bahwa mereka ada memproduksi atau mendistribusikan Minyakita. Namun setelah dicek di gudang ternyata sudah diproduksi sejak November dan Desember 2022 hingga ditemukan tanggal 13 Februari 2023 minyak goreng subsidi tersebut nyatanya belum didistribusikan.

Temuan itu akhirnya memperkuat adanya kelangkaan Minyakita di pasaran yang membuat inflasi m-t-m pada Januari 2023 di Sumut salah satunya andil minyak goreng.

Atas temuan itu sudah dilakukan pemeriksaan di lapangan, dan selanjutnya Tim Satgas Pangan Provinsi Sumut menyerahkan temuan itu kepada PPNS Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan KKPU Kanwil I Medan untuk menindaklanjuti sesui dengan ketentuan perundang-undangan.

Pemprov Sumut mengimbau kepada seluruh produsen dan distributor minyak goreng agar menjalankan penugasan yang diberikan pemerintah dan menjalankan perdagangan minyak goreng sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemerintah akan terus mengawasi peredaran perdagangan minyak goreng, apabila ditemukan ada penyimpangan akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (A13/a)




Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru