Kamis, 19 Desember 2024
Tak Ada Hal Meringankan

Ferdy Sambo Divonis Mati

* Teriakan “Hidup Hakim” Menggema Saat Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
Redaksi - Selasa, 14 Februari 2023 09:11 WIB
1.929 view
Ferdy Sambo Divonis Mati
Foto: Dok/Internet
JALANI SIDANG: Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (kiri) dan Putri Candrawathi menjalani sidang putusan secara terpisah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2). Dalam
Jakarta (SIB)
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat. Sambo divonis mati.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," imbuhnya.

Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam putusannya, hakim menyatakan dalih adanya pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi, tidak memiliki bukti yang valid. Hakim juga menyatakan sangat kecil kemungkinan Brigadir Yosua melakukan pelecehan terhadap Putri yang dinilai punya posisi dominan terhadap Yosua selaku ajudan suaminya.

Hakim juga menyatakan motif dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua tidak wajib dibuktikan. Alasannya, motif bukan bagian dari delik pembunuhan berencana.

Hakim juga menyatakan unsur dengan sengaja, unsur merencanakan, serta unsur merampas nyawa Yosua yang didakwakan terhadap Sambo telah terbukti. Selain itu, hakim meyakini Sambo menggunakan sarung tangan hitam dan ikut menembak Yosua dengan senjata jenis Glock 17.[br]


Hakim menyatakan ada sejumlah hal yang memberatkan vonis Sambo, salah satunya perbuatan Sambo mencoreng citra Polri. Hakim menyatakan tidak ada hal meringankan bagi Sambo.

Pantauan wartawan, riuh langsung terdengar saat hakim membacakan vonis mati terhadap Sambo. Pengunjung sidang terdengar bersorak mendengar keputusan itu.


Serahkan Buku Hitam
Usai pembacaan vonis, Sambo yang duduk di kursi terdakwa langsung berdiri dan menghampiri tim pengacaranya yang berada di sisi kanan. Sambo lalu menyerahkan buku hitam yang selalu dia bawa selama persidangan kepada pengacaranya, Arman Hanis.

Mantan Kadiv Propam Polri itu bungkam saat ditanya awak media.

Sambo langsung meninggalkan ruang sidang. Dia lalu dijaga ketat oleh polisi bersenjata.

Tidak ada komentar yang keluar dari mulut Ferdy Sambo. Mantan jenderal bintang dua Polri ini langsung bergegas pergi dari ruang sidang tanpa menggubris pertanyaan awak media.


Terima Kasih
Sementara itu, ibunda Brigadir N Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, berterima kasih kepada seluruh pihak atas dukungan selama proses penyidikan sampai persidangan pembunuhan berencana terhadap anaknya. Sambil menangis, Rosti mengungkapkan dirinya tidak hebat tanpa bantuan berbagai pihak.

"Hadir semua Tuhan di persidangan, puji Tuhan, tetesan darah anakku, darah anakku yang bergelimang, Tuhan nyata Tuhan menyatakan keajaibannya. Tiada hebatnya apalah kami," kata Rosti usai sidang.

"Terima kasih begitu juga semua media, terima kasih media selalu mendukung kami meng-upload ini semua peristiwa pembunuhan terhadap almarhum Yosua begitu," imbuhnya.[br]


Rosti mengatakan vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Sambo sesuai harapannya. Rosti menilai hakim telah menegakkan keadilan bagi dirinya dan anaknya, Yosua.

"Harus kita sabar dan harus kita puji semua persidangan-persidangan ini karena sesuai dengan harapan-harapan keluarga, Tuhan menyatakan pada kami,. Pada saat ini menyatakan, hakim tegak lurus di dalam menetapkan vonis kepada Sambo. Terima kasih buat Pak Hakim," kata Rosti.


Hanya Berdasar Asumsi
Di pihak lain, pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis saat ditanya apakah akan mengajukan permohonan banding atas putusan hakim tersebut mengatakan nanti saja.

"Nanti saja," katanya.

Arman menghormati putusan hakim tersebut. Namun pihaknya menilai vonis tersebut tidak berdasarkan fakta persidangan.

"Pada intinya kami melihat apa yang disampaikan, apa yang dipertimbangkan majelis hakim ini, menurut kami, kami hormati. Menurut kami, tidak berdasarkan fakta persidangan, hanya berdasarkan asumsi," tuturnya.



Apresiasi Hakim
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengapresiasi putusan tersebut.

"Kami mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, saat dihubungi.

Ia mengapresiasi putusan hakim yang juga mempertimbangkan pertimbangan hukum yang diajukan jaksa penuntut umum. Diketahui vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.

"Oleh karena putusan majelis hakim yang dibacakan telah mengambil alih seluruh pertimbangan hukum dan fakta hukum yang disampaikan dalam surat tuntutan JPU," katanya.[br]


Menanggapi vonis pidana mati itu, Kejaksaan Agung mengaku masih mempelajari putusan hakim terhadap Ferdy Sambo. Jaksa belum mengambil sikap apakah menerima atau banding atas vonis itu.

"Kita pelajari dulu semuanya," katanya.



Hakimnya Bagus
Menko Polhukam Mahfud Md ikut angkat bicara perihal vonis mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Mahfud memuji vonis mati terhadap Sambo tersebut.

Mahfud menilai pembuktian jaksa atas tindak pidana Sambo nyaris sempurna. Apalagi, pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat itu menurutnya peristiwa kejam.

"Peristiwanya memang pembunuhan berencana yang kejam. Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna. Para pembelanya lebih banyak mendramatisasi fakta," kata Mahfud melalui akun Twitternya.

Mahfud juga memuji kinerja hakim. Menurut dia, hakim independen dan tanpa beban saat mengadili Sambo. Karena itu vonis yang diputuskan pun dinilainya sesuai dengan rasa keadilan.

"Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman mati," tutur dia.


'Hidup Hakim'
Pada sidang lain, majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi. Teriakan 'hidup hakim' pun menggema dari kursi pengunjung sidang begitu vonis dijatuhkan kepada istri Ferdy Sambo itu.

Pantauan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2), pengunjung yang hadir di ruang sidang tampak berteriak setelah vonis dijatuhkan hakim kepada Putri. Beberapa orang juga tampak bersorak.

Sejumlah pengujung berteriak mendukung putusan hakim. Beberapa terdengar meneriakkan kata hidup hakim.

"Hidup hakim, hidup hakim," riuh suara di ruang sidang.

Di dalam ruang sidang, keluarga Brigadir Yosua turut hadir. Ibunda Yosua, Rosti Simanjuntak, tetap setia memegang erat foto anaknya saat menonton sidang vonis Putri.


Bersalah
Sebelumnya, Putri Candrawathi, divonis bersalah. Putri dinyatakan bersalah terlibat pembunuhan berencana terhadap sopirnya, Brigadir N Yosua Hutabarat.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan.[br]


"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi berupa pidana 20 tahun penjara," imbuhnya.

Putri dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf bagi Putri Candrawathi.

Hakim juga menyatakan pembunuhan Yosua terjadi akibat cerita yang disampaikan Putri kepada Sambo. Hakim menyatakan hal yang memberatkan Putri antara lain perbuatannya mencoreng organisasi Bhayangkari hingga berbelit-belit di persidangan.

"Hal yang meringankan tidak ada," ujar hakim.


Melebihi
Vonis 20 tahun bui untuk Putri ini jauh melebihi tuntutan 8 tahun penjara yang disampaikan jaksa.

Jaksa sebelumnya menuntut 8 tahun penjara pada sidang tuntutan Putri Candrawathi di PN Jaksel, Rabu (18/1). Jaksa meyakini Putri bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan tuntutan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara," imbuh jaksa.

Putri diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Putri.

Hal memberatkan Putri ialah perbuatannya mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua hingga tidak menyesali perbuatannya. Hal meringankan adalah Putri sopan dan belum pernah dihukum. (detikcom/a)



Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru