Kamis, 06 Februari 2025

Korban Trading Net89 Datangi Bareskrim, Bawa 4 Koper Bukti Transfer

Redaksi - Rabu, 08 Februari 2023 09:22 WIB
234 view
Korban Trading Net89 Datangi Bareskrim, Bawa 4 Koper Bukti Transfer
(Mulia/detikcom)
Korban Trading Net89 Datangi Bareskrim, Bawa 4 Koper Dokumen Bukti Transfer 
Jakarta (SIB)
Korban kasus investasi robot trading Net89 diwakili kuasa hukumnya kembali menyerahkan dokumen bukti transfer ke Bareskrim Polri. Ada empat koper yang dibawa.
"Untuk yang agenda pertama adalah dari Gempur Net89 kami menyerahkan dokumen susulan, karena di bulan Desember, tanggal 15 tahun 2022 ya kami sudah ke Bareskrim dan sudah mendapat surat tanda terima laporan polisi. Nah ini ada member-member lagi, ribuan orang yang kemudian kita susulkan dokumennya ke dalam laporan yang pertama tadi," kata perwakilan Gempur Net89 BL Hadi kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (7/2).
Hadi datang bersama korban trading Net89 dari perkumpulan Podogempur yang juga hendak melaporkan kasus trading Net89 tersebut. Sebagai informasi, Hadi merupakan perwakilan korban trading Net89 dari perkumpulan Gempur Net89.
"Yang berikutnya adalah dari Podogempur, jadi perkumpulan Podogempur bersatu yang masih di dalam satu koordinasi dengan kami juga sudah siap, ini dokumennya satu koper besar, ribuan member ingin melaporkan ke Bareskrim terkait kasus Net89," ujarnya.
Kuasa hukum korban Podogempur, Onny Asaad, mengatakan laporannya digabung dengan laporan korban Gempur Net89. Dia menyebutkan pihaknya tak perlu membuat nomor laporan baru.
"Alhamdulillah hari ini Podogempur yang kita laporkan sudah disatuin sama Gempur Net89, jadi kita tidak perlu lagi buat SPKT, nggak perlu lagi buat LP yang baru, tapi disatuin itu kesepakatan kami sama tim penyidik," ujar Onny.
"Mudah-mudahan satu minggu ke depan, penyidikan akan langsung dilaksanakan oleh Bareskrim. Itu janji mereka kepada kami," sambungnya.
Onny mengimbau korban trading Net89 yang lain untuk segera melapor. Dia mengatakan pihaknya akan menyerahkan dokumen susulan korban lainnya yang belum melapor tersebut ke Bareskrim.
"Bagi temen-temen semua yang di luar, yang anggota Gempur Net89 dan Podogempur, masih boleh memberikan data-datanya yang bener-bener sudah terverifikasi kepada kami untuk kami susulkan, masukan, karena Bareskrim memintakan itu, penyidik memintakan itu, yang masih mau boleh, kita susulkan," ujarnya.
Sebelumnya, dua dari delapan tersangka kasus investasi bodong Net89 berstatus daftar pencarian orang (DPO). Dittipideksus Bareskrim Polri tengah memburu dua tersangka berinisial AA dan LSH tersebut yang kini telah diterbitkan red notice.
"Dalam kasus ini terdapat 8 tersangka dengan penjelasan status dari masing-masing tersangka sebagai berikut 2 tersangka atas nama AA dan LSH masih DPO dan saat ini masih dalam pencarian oleh petugas serta sudah diajukan red notice ke divisi hubungan internasional Polri," Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah kepada wartawan, Selasa (24/1).
Sedangkan enam tersangka lain, sambung Nurul, masih dalam tahap proses pemberkasan.
"Kemudian, 3 tersangka atas nama Esi, RF, dan G masih dalam proses pemberkasan dalam satu berkas perkara berdasarkan hasil koordinasi dengan JPU," kata dia.
"Selanjutnya, 3 tersangka atas nama DI, AW, dan RI masih dalam proses pemberkasan dalam satu berkas perkara berdasarkan hasil koordinasi dengan JPU. Selanjutnya, untuk para tersangka saat ini masih terus dilakukan pendalaman oleh penyidik," imbuhnya. (detikcom/a)


Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru