Jumat, 04 April 2025

Tak Kunjung Bayar Gaji dan Pesangon Bekas Karyawan, PN Medan Kabulkan PKPU Sementara Terhadap PT Hutahaean

Redaksi - Sabtu, 04 Februari 2023 10:16 WIB
875 view
Tak Kunjung Bayar Gaji dan Pesangon Bekas Karyawan, PN Medan Kabulkan PKPU Sementara Terhadap PT Hutahaean
Foto : Istimewa
Ilustrasi
Medan (SIB)
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Medan mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Hutahaean selaku termohon yang diajukan Parsaoran Manullang dan Mantar Sianipar selaku pemohon melalui kuasa hukumnya.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Jumat (3/2), pemohonan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Mdn memutus, menetapkan Termohon PKPU/ PT Hutahaean dalam keadaan PKPU Sementara untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan diucapkan yakni pada Selasa 24 Januari 2023.

Selain itu, majelis hakim yang diketuai Abdul Kadir itu dalam putusan selanya menunjuk Dahlia Panjaitan, Hakim Pengadilan Niaga pada PN Medan sebagai Hakim Pengawas.

Mengangkat dan menunjuk Benyamin Purba SE SH, Eriksoni Purba SH, Josua Nainggolan SH dan Fransisco Samuel Halomoan sebagai Tim Pengurus dalam proses PKPU PT Hutahaean dan sebagai Tim Kurator pada saat termohon PKPU dalam keadaan Pailit.

Selanjutnya menetapkan hari persidangan berikutnya pada Kamis, tanggal 9 Maret 2023 pukul 09.00 WIB, bertempat di ruang sidang Cakra VI Pengadilan Niaga pada PN Medan.

Memerintahkan pengurus untuk memanggil para pemohon PKPU dan termohon PKPU/PT Hutahaean dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang-sidang yang telah ditentukan.

Saat dikonfirmasi, Humas PN Medan Immanuel Tarigan membenarkan putusan sela tersebut. "Ia benar. Putusan PKPU dikabulkan.

PT Hutahaean dalam penundaan kewajiban pembayaran utang sementara. Nomor perkaranya PKPU No. 2 Tahun 2023," ucap Immanuel saat dikonfirmasi. [br]



Sedangkan Ramli Tarigan selaku kuasa hukum pemohon PKPU saat dikonfirmasi via telepon seluler mengatakan, permohonan PKPU ini dilayangkannya lantaran PT Hutahaean tak kunjung membayar hak-hak dua pemohon PKPU yang merupakan bekas pekerja di PT Hutahaean.

"Jadi awalnya begini, ada dua pekerjanya yang diberhentikan PT Hutahaen tapi hak-haknya tak dibayar sebagai pekerja seperti upah dan pesangon. Lalu mereka mengajukan gugatan hubungan industrial ke pangadilan dan pengadilan telah memutus bahwa PT Hutahaean harus membayar hak-hak pekerjanya tersebut," ucap Ramli.

Seiring berjalannya waktu, ternyata PT Hutahaean tak kunjung membayar sebagaimana perintah putusan pengadilan. Lalu pihaknya melakukan gugatan setelah melakukan somasi sebanyak dua kali, ujarnya.

Ramli menambahkan, pihaknya mengaku mengajukan penagihan pembayaran hutang terhadap PT Hutahaean hanya berkisar Rp 200 juta. Meski angka tersebut tergolong kecil, namun pihak PT Hutahaean tak kunjung membayarkan.

"Harapan kita, cuma bagaimana agar para pekerja ini diayomi, PT Hutahaean harus menyelesaikan kewajibannya membayar gaji dan pesangon dua bekas karyawannya itu. Dengan cara mengajukan PKPU ini ke pengadilan, maka kita berharap agar semua bisa dibayarkan sesuai jadwal. Jangan hanya janji-janji," tegasnya. (A17/a)






Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru