Minggu, 23 Februari 2025

MA dan BPHN Sepakat Kades Bisa Berperan Jadi Hakim Perdamaian di Desa

Redaksi - Rabu, 01 Februari 2023 09:38 WIB
277 view
MA dan BPHN Sepakat Kades Bisa Berperan Jadi Hakim Perdamaian di Desa
Foto : ist
Pertemuan Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi dengan Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana membahas hakim perdamaian desa
Jakarta (SIB)
Mahkamah Agung (MA) dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BHPN) Kemenkumham menilai hakim perdamaian desa yang diemban kepala desa (kades) sangat penting dalam era kekinian. Oleh sebab itu, MA dan BPHN sepakat untuk memberikan penghargaan kepada kades dalam waktu dekat ini.

"Kades bisa berperan sebagai Hakim Perdamaian Desa dan bisa menyelesaikan permasalahan di luar pengadilan sehingga bisa mengikis perkara di pengadilan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi saat menerima Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana di kantornya, Selasa (31/2).

Oleh sebab itu, MA mendukung langkah BPHN yang akan membekali para kades dengan praktik keilmuan paralegal dan mediasi.

Selain itu juga akan diberikan penghargaan bagi kades yang bisa berperan aktif dalam mendamaikan konflik warganya. Untuk diketahui, pada masa lalu, banyak hakim juga yang kerap mengisi sosialisasi hukum kepada masyarakat di pedesaan.

"Langkah ini sangat bagus dan tentu MA mendukung upaya tersebut," ujar Sobandi.

Sementara itu, Widodo Ekatjahjana menilai Hakim Perdamaian Desa merupakan fungsi kades yang sudah dilakukan dalam praktik sehari-hari mereka. Fungsi hakim perdamaian ini bisa dirujuk dalam berbagai tradisi, adat dan kultur serta kearifan lokal masyarakat.

Oleh sebab itu, BPHN dan MA menilai perlu membekali kades di seluruh Indonesia dengan materi-materi paralegal dan bagi yang terbaik diberikan penghargaan.

"Nominasi paralegal justice award diberikan kepada kepala desa yang berdasarkan track recordnya di desa selalu menyelesaikan konflik secara nonlitigasi, kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan seperti peraturan desa secara akomodatif dan partisipatif mengakomodir kebutuhan masyarakat desa, dan sarana/prasarana yang ada di desa mendukung pemberdayaan masyarakat desa seperti adanya Pamsimas, Bank Sampah Desa, Bale Mediasi, dan sebagainya," ujar Widodo Ekatjahjana di tempat yang sama.

Bagi kades yang mendapat predikat hakim perdamaian desa yang terbaik, akan diberikan penghargaan pada Juni 2023 ini.

Penghargaan ini juga diberikan kepada desa yang memiliki kesadaran hukum dengan parameter tertentu.[br]



"Bagi kepala desa yang memenuhi kriteria penilaian desa/kelurahan sadar hukum tematik yang mendorong pertumbuhan investasi, pariwisata, dan lapangan kerja diberikan pula anugerah Anubhawa Sasana Desa Jagaddhita," cetus Widodo Ekatjahjana.

Apalagi tahun 2023 dan 2024 adalah tahun politik. Dinamika masyarakat akan meningkat, salah satunya konflik di akar rumput. Oleh sebab itu, kades menjadi tumpuan agar mendamaikan warganya sehingga ketertiban masyarakat terjaga.

"Bila hakim perdamaian desa berjalan maksimal diperankan kades, maka jumlah perkara dan sengketa akan selesai di tingkat desa sehingga perkara yang masuk ke pengadilan berkurang. Akhirnya pengadilan benar-dan hakim benar mengadili perkara yang selektif," pungkas Widodo Ekatjahjana yang juga Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Jember itu. (detikcom/c)



Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru