Jakarta (SIB)
Bareskrim Polri mengaku, dalam pengembangan penyidikan kasus gagal ginjal akut akibat obat sirup yang tercemar, ada indikasi keterlibatan oknum pemerintah. Bareskrim masih mendalami dugaan keterlibatan oknum tersebut.
"Untuk ke arah tersangka kami sedang dalami dan kami kembangkan. Indikasi (tersangka) dari pemerintah pasti ada tapi sedang kami dalami," ungkap Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto kepada wartawan, Selasa (31/1).
Pipit mengatakan soal peredaran obat ini memang ranah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Seperti diketahui, penyidik telah memeriksa sejumlah pejabat BPOM terkait perkara gagal ginjal akut pada anak ini.
"Kalau bicara pengawasan ini memang menjadi ranah BPOM. Namun dalam investigasi ini bagaimana peranan BPOM, tentunya kita sedang mendalami," ujarnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidan Tertentu Bareskrim Polri menangkap dua buron kasus gagal ginjal akut, yakni Dirut CV Samudera Chemical Endis (E) dan direkturnya, Andri Rukmana (AR). Penyidik juga menangkap dua tersangka lain, yakni Alvio Ignasio Gustan (AIG) selaku Dirut CV Anugrah Perdana Gemilang dan direkturnya, Aris Sanjaya (AS).
"Kemudian penyidik juga menetapkan empat tersangka baik perorangan yang kaitannya dengan korporasi juga. Kemudian telah dilakukan penahanan walaupun rekan-rekan sudah mengetahui sebelumnya bahwa dua sebelumnya sudah dinyatakan DPO, dan satu minggu yang lalu kita lakukan penangkapan," kata Pipit di Rupbasan Kelas I Jakut, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (30/1).
Pipit mengatakan kedua DPO itu langsung ditahan. E dan AIG ditangkap di wilayah Sukabumi pada Jumat (20/1) lalu.
"Kita lakukan penangkapan di Sukabumi, dapat informasi ditangkap dan kita bawa ke kantor kita tanggal 20 Januari yang lalu," katanya.
Sementara itu, penyidik juga menetapkan lima tersangka korporasi. Yaitu PT Afi Farma, PT Tirta Buana Kemindo, PT Fari Jaya, CV Anugrah Perdana Gemilang, dan CV Samudera Chemical. (detikcom/c)