Jakarta (SIB)
Sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, mengajukan tanggapan atas replik dari jaksa. Kuat menyebut replik jaksa tidak didasari fakta persidangan.
"Bahwa setelah tim penasihat hukum mempelajari dan menganalisa secara seksama seluruh dalil penuntut umum dalam repliknya, sesungguhnya semakin menunjukkan keyakinan kami bahwa penuntut umum tidak mampu membuktikan dengan fakta hukum dan alat bukti yang telah terungkap dalam persidangan, mengenai keterlibatan dan peran terdakwa dalam peristiwa penembakan korban di rumah Duren Tiga Nomor 46 sejak keberangkatan terdakwa dari Magelang menuju rumah Saguling, dan dari rumah Saguling menuju rumah Duren Tiga No. 46 hingga terjadinya peristiwa penembakan," kata tim pengacara Kuat Ma'ruf saat sidang di PN Jaksel, Selasa (31/1).
Tim pengacara Kuat Ma'ruf menyebut dalil penuntut umum hanya berdasarkan asumsi dan imajinatif. Tim pengacara Kuat menyebut jaksa tidak mau mencermati fakta dari para saksi yang sudah di bawah sumpah di muka persidangan.
"Memperhatikan replik penuntut umum yang tidak beranjak dari pendiriannya dalam surat dakwaan dan tuntutan, serta tidak mau mencermati dan memahami fakta dari hasil persidangan dalam pemeriksaan saksi-saksi di bawah sumpah yang menjadi fakta hukum dalam perkara ini, bahwa sikap yang demikian tentunya sangat disesalkan," kata pengacara Kuat.
"Karena ternyata apa yang telah dituangkan dalam berkas perkara, itu jugalah yang menjadi rujukan dasar tuntutan dan dakwaan dalam perkara ini, yang dipertahankan secara kukuh di muka persidangan yang terbuka untuk umum ini," imbuhnya.
Pengacara menilai istilah 'duri dalam rumah tangga' yang diucapkan Kuat Ma'ruf kepada Putri tak bisa serta-merta dimaknai Kuat tahu adanya perselingkuhan Putri dan Brigadir Yosua. Pengacara menilai itu hanyalah sikap spontan dan natural dari terdakwa.
"Bahwa terkait dengan pernyataan terdakwa yang disampaikan dalam persidangan yang menyatakan "Ibu harus lapor Bapak! Jangan sampai ini menjadi duri dalam rumah tangga', bukanlah pernyataan yang mengindikasikan terdakwa mengetahui adanya perselingkuhan sebagaimana dalil dari penuntut umum," kata pengacara Kuat.[br]
"Akan tetapi pernyataan tersebut merupakan reaksi spontan dan natural dari terdakwa yang merasa adanya suatu perbuatan dari pada korban yang telah membuat saksi Putri Candrawathi mengalami kekerasan yang dilakukan oleh korban. Hal ini berdasarkan keterangan saksi Putri Candrawathi bahwa korban telah berbuat sadis kepada saksi Putri Candrawathi," sambungnya.
Kuat menyebut dalil jaksa mengenai perselingkuhan Putri dan Yosua seperti sedang menyusun sebuah cerita novel.
"Oleh karena itu, terbukti dengan jelas dan terang bahwa dalil Penuntut Umum mengenai adanya perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban merupakan imajinasi penuntut umum layaknya seperti menyusun sebuah novel," kata pengacara Kuat.
Dalam kesimpulannya, Kuat tetap meminta hakim memutuskan diri tidak terbukti bersalah. Kuat meminta hakim menolak replik jaksa.
"Menerima seluruh depan duplik dari tim penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf. Menolak seluruh isi replik dari penuntut umum.
Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum pleidoi tim penasihat hukum yang telah dibacakan pada hari Selasa, 24 Januari 2023," kata pengacara Kuat.
Sidang Vonis
Sementara itu, majelis hakim menetapkan sidang vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat dengan terdakwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo digelar 13 Februari 2023. Sidang vonis digelar setelah mantan jenderal bintang dua itu mengajukan duplik.
"Selanjutnya majelis hakim akan mengambil putusan pada tanggal 13 Februari," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1). (detikcom/c)