Jumat, 20 Desember 2024

Bareskrim Tangkap 2 Buron Kasus Gagal Ginjal Akut

Redaksi - Selasa, 31 Januari 2023 09:45 WIB
183 view
Bareskrim Tangkap 2 Buron Kasus Gagal Ginjal Akut
Foto : Azhar/detikcom
Konferensi pers kasus gagal ginjal akut.
Jakarta (SIB)
Dittipidter Bareskrim Polri menangkap dua buron kasus gagal ginjal akut, yakni Dirut CV Samudera Chemical Endis (E) dan direkturnya, Andri Rukmana (AR). Penyidik juga menangkap dua tersangka lain, yakni Alvio Ignasio Gustan (AIG) selaku Dirut CV Anugrah Perdana Gemilang dan direkturnya, Aris Sanjaya (AS).

"Kemudian penyidik juga menetapkan empat tersangka baik perorangan yang kaitannya dengan korporasi juga. Kemudian telah dilakukan penahanan walaupun rekan-rekan sudah mengetahui sebelumnya bahwa dua sebelumnya sudah dinyatakan DPO, dan satu minggu yang lalu kita lakukan penangkapan," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto di Rupbasan Kelas I Jakut, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (30/1).

Pipit mengatakan kedua DPO itu langsung ditahan. E dan AIG ditangkap di wilayah Sukabumi pada Jumat (20/1) lalu.

"Kita lakukan penangkapan di Sukabumi, dapat informasi ditangkap dan kita bawa ke kantor kita tanggal 20 Januari yang lalu," katanya.

Sementara itu, penyidik juga menetapkan lima tersangka korporasi. Yakni PT Afi Farma, PT Tirta Buana Kemindo, PT Fari Jaya, CV Anugrah Perdana Gemilang, dan CV Samudera Chemical.

Para tersangka dijerat Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan subsider Pasal 60 angka 10 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Pasal 197 juncto Pasal 106 juncto Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Lalu, Pasal 62 Ayat 1 juncto Pasal 8 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 56 Ayat 2 KUHP.

Sebelumnya, Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah menyebut kedua tersangka perorangan ini masih dalam pengejaran Polri.

"Kemudian dua orang yang telah ditetapkan sebagai pelaku, yaitu E selaku Direktur Utama CV SC dan AR selaku Direktur CV SC. Sampai saat ini keberadaannya belum diketahui," kata Nurul kepada wartawan pada Selasa (27/12/2022).

E dan AR juga telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni teregister pada nomor B/12163/XI/2022/Bareskrim tanggal 25 November 2022 atas nama E, dan B/16164/XI/2022/Bareskrim tanggal 25 November 2022 atas nama AR. (detikcom/a)


Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru