Minggu, 23 Februari 2025

Mantan Wakapolri Oegroseno Singgung Kasus Antasari di Sidang Eks Karo Paminal

* Oegroseno Ungkap Alasan Mau Jadi Saksi Meringankan
Redaksi - Sabtu, 21 Januari 2023 09:03 WIB
830 view
Mantan Wakapolri Oegroseno Singgung Kasus Antasari di Sidang Eks Karo Paminal
Foto: SINDOnews
JADI SAKSI: Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno menjadi saksi meringankan kasus obstruction of justice kematian Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di PN Jakarta Selatan, Jumat (20/1).&nbs
Jakarta (SIB)
Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno hadir menjadi saksi meringankan bagi eks Karo Paminal Divpropam Polri Hendra Kurniawan. Oegroseno sempat menyinggung kasus penembakan yang melibatkan mantan Ketua KPK Antasari dalam kesaksiannya.

Awalnya, pengacara Hendra menjelaskan latar belakang Oegroseno. Dia menjelaskan Oegroseno pernah menjabat sebagai Kadiv Propam Polri selama satu tahun.

"Sejak kapan saksi menjabat sebagai Kadiv Propam Polri?" tanya pengacara Hendra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (20/1).

"Saya menjabat Kadiv Propam Polri sejak tahun 2009 sampai 2010," jawab Oegroseno.

"Pada saat saksi jabat Kadiv Propam apakah saksi mempunyai anggota di Propam terdakwa Hendra dan Agus?" tanya pengacara Hendra.

"Ya saya saat Kadiv Propam bersama Hendra Kurniawan saat tu di Biro Paminal," katanya.

Pengacara Hendra lalu bertanya soal rekam jejak Oegroseno selama menjabat Kadiv Propam Polri. Oegroseno lalu ditanya soal pengalaman penanganan kasus menonjol yang melibatkan anggota Polri.

"Terkait masalah teknis saat bapak menjabat Kadiv Propam, apakah saat bapak menjabat ada kejadian menonjol di mana secara pararel satu pemeriksaan ditangani satuan kerja lainnya. Ya contoh mungkin antara propam atau paminal bekerja sama dengan satker reserse?" tanya pengacara Hendra.

Oegroseno lalu menyinggung kasus penembakan kepada yang melibatkan mantan ketua KPK Antasari pada tahun 2009.

"Jadi pada saat saya menjabat Kadiv Propam kebetulan saat itu ada kasus penembakan yang diduga dilakukan oleh seseorang yang berkait dengan Ketua KPK saat itu Pak Antasari. Kemudian melibatkan juga ada anggota Polri yang terlibat di dalamnya sehingga pada saat penanganan Pak Antasari dan saksi-saksi diperiksa di Polda Metro Jaya," tutur Oegroseno.

"Kemudian saya mendapat perintah dari Pak Kapolri pada waktu itu untuk segera mengamankan Kombes W dengan arahan Pak Kapolri hati-hati dengan senjatanya jangan sampai ada korban anggota Propam atau anggota kita lainnya. Tolong disita senjatanya dan segera dibawa Bareskrim Polri," tambah Oegroseno.

Oegroseno mengatakan perintah dari Kapolri itu lalu dijalankan dengan baik. Dia menyebut para terduga pelaku usai diamankan Propam lalu diserahkan kepada Polda Metro Jaya untuk ditangani lebih lanjut.

"Kemudian saudara Wiliardi saya serahkan di Bareskrim dan diperiksa oleh Bareskrim, tapi belum ditahan. Setelah diperiksa Bareskrim kemudian saya serahkan Propam lalu diperiksa Propam lalu akhirnya penanganan selanjutnya ditangani oleh Polda Metro Jaya," tutur Oegroseno.[br]




Oegroseno kemudian ditanya soal kerja sama lintas satuan kerja dalam kasus tersebut. Dia menyebut hal itu merupakan hal yang lumrah dalam penanganan kasus di Polri.

"Jadi hubungan antara satker di polisi sangat wajar?" tanya pengacara Hendra.

"Jadi secara struktural sudah bekerja seperti itu," jawab Oegroseno.



Ungkap Alasan

Sebelum sidang, Oegroseno mengungkapkan alasannya menjadi saksi meringankan untuk Hendra Kurniawan. Ia mengaku memiliki hubungan dekat dengan Hendra.

"Kebetulan saya mantan Kadiv Propam dan saya mengikuti perkembangan kasus ini. Mudah-mudahan peristiwa seperti ini tidak terjadi lagi dan mereka-mereka ini dulu anak buah saya," kata Oegroseno.

Oegroseno mengaku tidak memiliki persiapan khusus menjadi saksi meringankan untuk Hendra. Dia berharap kesaksiannya akan membuat perkara semakin jelas.

"Saya melakukan pembinaan sumber daya manusia di Propam juga. Mudah-Mudahan ini bisa menjernihkan tidak ada kesimpangsiuran pendapat apapun dalam penanganan kasus obstruction of justice ini," ujar Oegroseno.[br]




Oegroseno juga menyebut Hendra Kurniawan sebagai anak buah yang berdedikasi di Propam Polri. Oegroseno menyebut Hendra sebagai ahli Paminal.

"Hendra kan di Paminal. Kalau saya bilang Hendra ahli Paminal. Jadi kalau dia di Paminal udah nggak mau pindah. Dirinya diabdikan, diserahkan untuk mengabdi di Paminal," katanya.



Didakwa Rusak CCTV

Agus Nurpatria Adi Purnama dan Hendra Kurniawan didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan Agus dan Hendra bersama dengan lima orang lainnya.

Lima terdakwa lain yang dimaksud adalah Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, AKP Irfan Widyanto, dan AKBP Arif Rachman Arifin. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

Agus dan Hendra didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (detikcom/a)




Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru