Rabu, 02 April 2025
Tak Ada Pelecehan tapi Perselingkuhan Putri dan Yosua

Jaksa Tuntut Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo Masing-masing 8 Tahun Penjara

Redaksi - Selasa, 17 Januari 2023 09:10 WIB
572 view
Jaksa Tuntut Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo Masing-masing 8 Tahun Penjara
Foto: Antara/Fauzan
BERJALAN KELUAR: Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yousa Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma’ruf (kiri) dan Ricky Rizal (kanan) berjalan keluar usai mendengarkan pembacaan tuntutan di Pengadian Negeri Jakarta
Jakarta (SIB)
Jaksa menyatakan tidak ada pelecehan yang terjadi terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, di rumah mereka di Magelang. Jaksa menyebut peristiwa yang terjadi adalah perselingkuhan antara Brigadir N Yosua Hutabarat dan Putri.

Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan tuntutan terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1). Jaksa mengatakan, tidak setuju dengan keterangan saksi ahli ahli psikologi dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia, Reni Kusuma Wardhani, dalam sidang yang menyatakan bahwa ada pelecehan seksual.

"Kami menanggapi terkait keterangan ahli Dr Reni Kusuma Wardhani adanya kekerasan seksual bertentangan dengan keterangan ahli lain yang telah diambil sumpahnya, bahwa dalam Aji Febriyanto selaku ahli poligraf mengatakan saksi Putri terindikasi berbohong poligraf saat ditanya 'Apakah Anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang?' yang juga dinyatakan dalam BAP," kata jaksa saat membacakan tuntutan Kuat.

Jaksa mengatakan, berdasarkan fakta yang diakui terdakwa di sidang, tidak ada pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jaksel. Jaksa juga menyebut Bharada Richard Eliezer dan ART Sambo bernama Susi tidak mengetahui adanya pelecehan seksual di Magelang.

Atas dasar kesaksian-kesaksian itu, jaksa meyakini tidak ada pelecehan seksual. Jaksa juga menyebut tidak ada keterangan yang menyebut Putri mandi, berganti pakaian, ataupun melakukan pemeriksaan medis usai kejadian yang disebut pelecehan.

"Dikaitkan dengan keterangan saksi Putri Candrawathi jika saksi Putri tidak mandi atau tidak ganti pakaian setelah kejadian pelecehan seksual, padahal ada saksi Susi yang merupakan pembantu perempuannya. Saksi Putri Candrawathi juga sama sekali tidak memeriksakan diri usai pelecehan seksual, padahal saksi Putri Candrawathi merupakan dokter yang sangat peduli kesehatan dan kebersihan," papar jaksa.

"Adanya inisiatif saksi Putri untuk bicara dengan korban (Yosua) 10 sampai 15 menit dalam kamar tertutup setelah dugaan pelecehan, tidak ada saksi Ferdy Sambo meminta visum padahal Ferdy Sambo sudah pengalaman puluhan tahun sebagai penyidik, dan tindakan Ferdy Sambo yang membiarkan saksi Putri Candrawathi dan korban dalam rombongan dan satu mobil yang sama untuk isoman di Duren Tiga serta keterangan Kuat Ma'ruf terkait 'duri dalam rumah tangga', sehingga dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada 7 Juli 2022 di Magelang melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Yosua hutabarat," ucap jaksa dalam analisisnya.



'Duri dalam Rumah Tangga'

Jaksa juga menyinggung pernyataan Kuat tentang 'duri dalam rumah tangga'.

Jaksa kemudian mengatakan, berdasarkan fakta persidangan, Kuat sempat meminta Putri melapor ke Sambo agar tak ada duri dalam rumah tangga mereka. Menurut jaksa, duri yang dimaksud adalah Yosua dan pernyataan itu menunjukkan Kuat mengetahui perselingkuhan antara Yosua dan Putri.

"Terdakwa Kuat Ma'ruf sendiri baik dalam keterangan sebagai saksi maupun terdakwa mengatakan kepada saksi Putri Candrawathi melaporkan korban Nopriansyah Yosua Hutabarat kepada saksi Ferdy Sambo agar jangan sampai ada duri dalam rumah tangga saksi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi," ujar jaksa.[br]




"Di mana duri yang dimaksud adalah korban Yosua Hutabarat. Sehingga dari rangkaian dapat dinilai sebenarnya terdakwa Kuat Ma'ruf sudah mengetahui hubungan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Yosua Hutabarat yang menjadi pemicu terampasnya nyawa korban Yosua Hutabarat," sambung jaksa.


Sederet Kejanggalan

Di sidang tuntutan Ricky Rizal Wibowo, Jaksa juga menilai tidak ada pelecehan seksual atau pemerkosaan yang dialami Putri Candrawathi, di rumah Magelang, Jawa Tengah. Jaksa juga memaparkan sejumlah kejanggalan klaim Putri diperkosa Brigadir N Yosua Hutabarat itu.

Awalnya, jaksa memaparkan keterangan ahli kriminologi Universitas Indonesia, Muhammad Mustofa, yang mengatakan setiap orang melakukan tindakan pelecehan seksual itu harus mampu menerima risiko. Kemudian, jaksa menghubungkan keterangan itu dengan posisi Putri Candrawathi, yang merupakan istri Ferdy Sambo, yang saat itu merupakan jenderal bintang dua dan menjabat Kadiv Propam Polri.

"Dihubungkan dengan saksi Putri Candrawathi sebagai istri pangkat jenderal bintang dua dan memegang jabatan Kadiv Propam, maka menjadi janggal perbuatan kekerasan seksual tersebut benar terjadi," kata jaksa saat membacakan tuntutan Ricky Rizal Wibowo di PN Jaksel, Senin (16/1).

Jaksa mengatakan, ada sejumlah hal yang membuat pihaknya yakin klaim pelecehan itu tak terjadi, antara lain:

1. Ada fakta rumah di Magelang tidak terlalu besar dan berada di permukiman penduduk
2. Rumah saat kejadian yang diklaim pemerkosaan sedang tidak dalam keadaan sepi alias banyak ajudan dan ART
3. Korban Yosua disebut sebagai ajudan yang ditunjuk dan diyakini telah lolos berdasarkan penilaian
4. Ada fakta Yosua Hutabarat merupakan orang yang sangat dipercaya dengan bukti ditugasi mengelola keuangan sehari-hari di rumah Sambo di Saguling dan rumah dinas Sambo di Duren Tiga.

"Berdasarkan relasi kuasa korban Yosua tersebut merupakan suatu perbuatan berisiko tinggi, sehingga menjadi janggal jika dilakukan dengan cara sebagaimana fakta terungkap di sidang, seperti membuka pintu kaca yang terkunci sehingga memunculkan suara hentakan pintu berbunyi keras dan perbuatan lainnya seperti membanting tubuh Putri Candrawathi ke lantai dan kasur," kata jaksa.

Kejanggalan lain ialah pertemuan Putri dan Yosua di kamar di rumah Magelang pada 7 Juli 2022. Pertemuan itu disebut terjadi usai dugaan pelecehan seksual.

"Peristiwa janggal di mana korban kekerasan memanggil pelaku pemerkosaan bertemu di kamar tempat di mana pelecehan seksual dilakukan, bahkan dengan durasi selama 10 menit yang substansi pembicaraan hanya sampaikan pesan 'Saya minta kamu resign', bagaimana kesesuaian keterangan saksi Putri Candrawathi dan keterangan Ricky Rizal," kata jaksa.[br]




Jaksa juga menyoroti Putri yang hendak isolasi mandiri di rumah dinas Duren Tiga. Saat itu, Yosua turut ikut Putri dan Putri tidak keberatan.

"Adanya peristiwa di mana korban kekerasan seksual justru dibiarkan pergi melakukan isoman di tempat yang sama dengan pelaku kekerasan seksual yaitu di rumah Duren Tiga tanpa miliki trauma dan ketakutan sebagaimana terjadi korban pemerkosaan pada umumnya agar menunjukkan kekerasan seksual hanyalah skenario untuk tutupi kebenarannya," sebut jaksa.



Dituntut 8 Tahun

Kuat Ma'ruf, dituntut 8 tahun penjara, diyakini bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.

"Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili terdakwa Kuat Ma'ruf bersalah melakukan tindak pidana," ujar jaksa penuntut umum, Senin (16/1).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara," imbuh jaksa.

Kuat diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa juga menyatakan tak ada alasan pemaaf bagi Kuat Ma'ruf.

"Terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal," ucap jaksa.

Jaksa mengatakan hal memberatkan bagi Kuat adalah perbuatannya menghilangkan nyawa Yosua, berbelit-belit dan tidak menyesali perbuatan. Hal meringankan adalah Kuat sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan hanya mengikuti kehendak jahat pelaku lain.

Jaksa mengatakan Kuat Ma'ruf sudah mengetahui rencana penembakan Yosua. Hal itu terbukti dengan inisiatif dan kehendak sendiri membawa pisau di dalam tas selempangnya.



Penjara

Demikian juga Bripka Ricky Rizal Wibowo, dituntut 8 tahun penjara. Ricky diyakini jaksa bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.

"Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili terdakwa Ricky Rizal Wibowo bersalah melakukan tindak pidana," ujar jaksa penuntut umum, Senin (16/1).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara," imbuh jaksa.

Bripka Ricky Rizal diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Ricky.[br]




"Terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya," ucap jaksa.

Hal yang memberatkan Ricky ialah perbuatannya mengakibatkan Yosua meninggal dan duka bagi keluarga korban serta berbelit-belit dalam memberi keterangan. Hal meringankan adalah Ricky punya anak masih kecil dan bimbingan ayah.

Ricky Rizal diyakini jaksa bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Bripka Ricky disebut jaksa mendukung dan mengetahui rencana Ferdy Sambo untuk merampas nyawa Yosua.

Ricky sendiri menyatakan dirinya tak bersalah dalam kasus pembunuhan Yosua. Dia juga meminta dibebaskan dari kasus ini. (detikcom/a)




Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru