Jakarta (SIB)
Bripka Ricky Rizal bercerita soal mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo memberikan amplop yang disebut berisi uang Rp 500 juta usai pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Ricky mengatakan uang itu diberikan usai Sambo bertanya apakah Ricky dkk telah menjawab sesuai skenario saat diperiksa penyidik terkait pembunuhan Yosua.
Hal itu disampaikan Ricky Rizal saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan pembunuhan Brigadir Yosua.
Hakim awalnya bertanya soal pertemuan Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer di rumah Saguling usai peristiwa penembakan kepada Yosua terjadi.
"Tanggal 10 (Juli) saudara bertiga bersama Kuat dan Richard dikumpulkan ke ruang kerja Ferdy Sambo?" tanya Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/1).
"Untuk tanggalnya saya tidak ingat tapi setelah peristiwa itu memang kami ada dikumpulkan ke ruang kerja lantai dua rumah Saguling," jawab Ricky.
"Saudara diberikan handphone dan uang?" tanya hakim.
"Untuk uang ditunjukkan, Yang Mulia, di amplop sama disampaikan di dalamnya ada uang tapi tidak saya lihat atau hitung," katanya.
Hakim lalu bertanya nominal uang yang diberikan Sambo saat itu. Ricky mengatakan amplop itu berisi uang Rp 500 juta.
"Berapa nilainya?" tanya hakim.
"Disampaikan kalau isinya ke saya Rp 500 juta," jawab Ricky.
"Ke Eliezer?" timpal Hakim.
"Seingat saya Rp 1 M. Kepada Kuat bapak juga menyampaikan isinya Rp 500 juta," katanya.
Hakim lalu bertanya apakah Ricky sering menerima uang dengan nominal Rp 500 juta dari Ferdy Sambo. Menurut Ricky, dia hanya pernah diberikan uang Sambo dengan jumlah besar ketika ayah mertuanya meninggal.
"Paling banyak berapa?" tanya hakim.
"Di bawah Rp 100 (juta)," ujar Ricky.
"Antara Rp 50 sampai Rp 100 juta?" tanya hakim.
"Saya tidak ingat. Tidak pernah di atas Rp 100 (juta)," jelas Ricky.
"Itu dalam rangka apa saudara diberikan uang dengan angka sebanyak Rp 0 sampai Rp 100 (juta)?" tanya hakim.
"Waktu ayah mertua saya meninggal saya diberikan bantuan untuk pemakaman dan pengajian," jelas Ricky.
Hakim lalu bertanya soal alasan pemberian uang Rp 500 juta dari Sambo usai penembakan Yosua terjadi.
Uang itu, kata Ricky, diberikan usai Sambo memastikan skenario penembakan Yosua yang diceritakan olehnya saat diperiksa penyidik.
"Terus pada saat diberikan Rp 500 (juta) itu apa penyampaian Ferdy Sambo?" tanya hakim.
"Di ruang kerja Saguling waktu itu tidak serta merta langsung diberikan. Bapak sampaikan 'Terima kasih sudah antarkan ibu dengan selamat. Terus kalian sudah saya anggap seperti anak-anak sendiri'.
Seingat saya bapak menanyakan 'pemeriksaan kalian menyampaikan apa? Apa sesuai dengan skenario yang saya sampaikan?'. Saya jawab 'iya bapak'. Terus ini amplop isinya uang untuk kalian," jelas Ricky.
"Apakah sesuai dengan skenario yang saya sampaikan atau tidak itu saudara Ferdy Sambo tanyakan lagi ya? Kemudian dia berikan uang Rp 500 juta tadi?" tanya hakim.
"Seingat saya seperti itu," jawab Ricky.
Ricky Rizal didakwa bersama-sama Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
Bripka Ricky disebut jaksa mendukung dan mengetahui rencana Ferdy Sambo untuk merampas nyawa Yosua.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).
Dalam perkara ini Ricky Rizal didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Malah Bercanda
Majelis hakim juga mencecar Kuat Ma'ruf soal pemberian Rp 500 juta dari Ferdy Sambo kepada setelah penembakan Brigadir Yosua Hutabarat terjadi. Kuat Ma'ruf mengaku heran dirinya diberi uang oleh Sambo.
Kuat Ma'ruf diperiksa sebagai terdakwa di sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di PN Jaksel, Senin (9/1). Hakim awalnya bertanya bagaimana perasaan Kuat saat pertama kali diberi uang Rp 500 juta oleh Sambo.
"Waktu Saudara dikasih ini ada uang Rp 500 juta, di dalam benak Saudara apa?" tanya hakim ketua Wahyu Imam Santoso.
"Waktu itu saya berpikiran, 'Ini bapak saya lagi pusing gini, lagi stres gini kok malah bercanda'. Pikir saya waktu itu," jawab Kuat.
Kuat adalah sopir keluarga Ferdy Sambo. Kuat mengaku tidak pernah menerima uang hingga ratusan juta rupiah dari Ferdy Sambo selama bekerja untuk keluarga eks Kadiv Propam Polri tersebut.
Hakim lalu bertanya apakah Kuat sudah memikirkan akan diapakan uang itu. Kuat mengaku tidak memiliki rencana apa-apa karena bingung akan pemberian tersebut.
"Ini saya jujur tanya pada saat Saudara ditawarkan uang Rp 500 juta, apa sih yang ada di dalam benak Saudara?" tanya hakim.
"Saya aja bingung sendiri," jawab Kuat.
"Nggak, misalnya mau bangun rumah, bikin ternak, beli rumah atau apa?" tanya hakim.
"Nggak mikir apa-apa orang saya juga belum pernah pegang uang segitu," ucap Kuat.
Uang Rp 500 juta dari Sambo itu akhirnya tak diterima Kuat. Hakim lalu bertanya apakah Kuat menyesal tidak jadi mengambil uang tersebut.
"Sekarang uang itu nggak ada?" tanya hakim.
"Nggak ada," jawab Kuat.
"Nyesel nggak uangnya nggak diambil duluan?" tanya hakim.
"Nggak, biasa aja," ucap Kuat. (detikcom/a)