Kamis, 06 Februari 2025

Viral ‘Bocoran Vonis Sambo', Akankah KY Panggil Hakim Wahyu?

Redaksi - Senin, 09 Januari 2023 10:46 WIB
364 view
Viral ‘Bocoran Vonis Sambo', Akankah KY Panggil Hakim Wahyu?
Foto: 20Detik
Beredar video pria dinarasikan sebagai Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso bicara terkait kasus Ferdy Sambo. 
Jakarta (SIB)
Potongan video menampilkan pria yang dinarasikan sebagai ketua majelis hakim sidang Ferdy Sambo yakni Wahyu Imam Santoso membocorkan vonis untuk Sambo beredar dan viral di media sosial (medsos). Akankah Komisi Yudisial (KY) memanggil Wahyu?

"KY sebisa mungkin tidak akan memanggil hakim yang bersangkutan dalam konteks pemeriksaan. Ini bertujuan untuk menjaga kemandirian hakim dalam memeriksa dan memutus perkara yang sedang berjalan," kata kata juru bicara KY, Miko Ginting, saat dihubungi, Sabtu (7/1).

Miko menuturkan apabila keterangan Wahyu dibutuhkan, maka KY akan meminta keterangan dari yang bersangkutan. Namun kata Miko, permintaan keterangan merupakan upaya akhir yang ditempuh KY.

"Jikapun sangat dibutuhkan, maka konteksnya adalah penggalian atau permintaan keterangan dan itu adalah upaya terakhir (the last resort) yang ditempuh oleh KY," ujarnya.

Miko menjelaskan saat ini KY tengah melakukan validitas dari video tersebut. Saat ini sejumlah ahli yang berkompeten tengah membantu KY melakukan validitas.

"KY masih berfokus pada pengujian validitas terhadap cuplikan video ini. Salah satu caranya adalah dengan menggunakan kemampuan ahli yang kompeten. KY dibantu oleh ahli yang kompeten untuk menelusuri video ini secara utuh," imbuhnya.

Untuk diketahui, hakim Wahyu merupakan hakim ketua dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat dengan salah satu terdakwanya ialah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Dalam video itu, seseorang yang dinarasikan sebagai Wahyu tampak mengenakan baju batik dan celana abu-abu.

Dia tengah duduk di sofa sambil menerima telepon. Dalam narasi yang menyertai video, Wahyu disebut sedang diskusi dengan seorang wanita di depannya. Namun, tidak diketahui sosok wanita itu.

Dalam video itu, orang yang disebut sebagai hakim Wahyu mengatakan tidak butuh pengakuan dari Ferdy Sambo.

"Bukan, masalahnya dia nggak masuk akal banget dia nembak pakai pistol Yosua. Tapi enggak apa-apa, sah-sah saja. Saya enggak akan pressure dia harus ngaku, saya enggak butuh pengakuan," kata pria yang diduga Hakim Wahyu.

"Saya nggak butuh pengakuan. Kita bisa menilai sendiri. Silakan saja saya bilang mau buat kayak begitu. Kemarin tuh sebenarnya mulut saya sudah gatel, tapi saya diemin saja," kata pria itu.

Penjelasan Hakim Wahyu
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah melakukan klarifikasi ke Wakil Ketua PN Jaksel Wahyu Iman Santoso terkait video viral tersebut.

"Bahwa video hanyalah potongan atau editan yang ternyata setelah kami klarifikasi kepada beliau telah tidak secara utuh menampilkan pernyataan," kata Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan.

Dia mengatakan Djumyanto mengaku hanya menjelaskan secara normatif hukuman dalam kasus pembunuhan berencana. Sebagai informasi, Sambo dkk didakwa dengan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

"Bahwa dalam pernyataan sebenarnya, beliau hanya berbicara secara normatif, yaitu terkait ancaman pidana pada pembunuhan berencana adalah pidana mati, seumur hidup maupun 20 tahun penjara," ujarnya.

Dia juga menyebut narasi dalam video viral itu sangat menyesatkan. Alasannya, proses persidangan saat ini masih di tahan pemeriksaan sehingga belum ada tuntutan apalagi vonis.

Fokus Proses Hukum
Sementara itu, kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, memilih fokus terhadap proses hukum kliennya.

"Kami melihat perbincangan di media sosial terkait hal tersebut. Kami tim kuasa hukum akan tetap memusatkan perhatian kepada proses hukum yang saat ini sedang berjalan," kata Arman saat dihubungi, Sabtu (7/1).

Arman menuturkan pihaknya berharap proses peradilan berjalan objektif dan imparsial. Arman yakin peradilan di Indonesia memiliki pengawasan yang berimbang.

"Dan sejak awal kita mengharapkan proses peradilan yang objektif dan imparsial. Kami percaya sistem peradilan kita telah memiliki mekanisme pengawasan yang berimbang," ujarnya. (detikcom/a)



Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru