Jakarta (SIB)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa ratusan bukti terkait dugaan suap Hakim Agung Gazalba Saleh dalam sidang praperadilan Gazalba.
KPK juga menghadirkan saksi ahli pidana dari Universitas Airlangga (Unair) dan Universitas Islam Indonesia (UII).
"Untuk mendukung dan memperkuat argumentasi jawaban atas gugatan permohonan praperadilan Tersangka Gazalba Saleh. Hari ini (5/1) Tim Biro Hukum KPK menghadirkan bukti di antaranya keterangan ahli pidana dari Unair dan UII. Selain itu ditambah dengan 111 bukti yang terdiri dari beberapa dokumen dan bukti elektronik termasuk juga bukti uang," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (5/1).
Ali menyebut, semua alat bukti tersebut dihadirkan di dalam sidang praperadilan Hakim Agung Gazalba Saleh yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Ali memastikan proses penanganan kasus suap Hakim Gazalba ini telah sesuai dengan ketentuan hukum, dan optimis hakim bakal menolak gugatan Gazalba.
"Kami pastikan seluruh proses penyidikan perkara tersebut telah sesuai ketentuan hukum berlaku sehingga optimis hakim akan tolak permohonan praperadilan dimaksud," tutup Ali.
Ajukan Praperadilan
Diketahui, Hakim Agung Gazalba Saleh mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel atas penetapan tersangka di kasus suap penanganan perkara.
Gugatan ini dilayangkan terkait perkara kasus suap penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA).
Berdasarkan informasi di SIPP PN Jaksel, Jumat (25/11/2022), Gazalba Saleh berstatus sebagai pemohon dengan nomor perkara 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.
Termohon dalam gugatan ini adalah KPK. Sidang pertama bakal digelar pada 12 Desember mendatang dan dipimpin hakim Hariyadi. (detikcom/a)