Jakarta (SIB)
Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi dan Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin sepakat untuk mengembangkan berbagai bentuk kegiatan penguatan nilai-nilai Pancasila di dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman.
Bentuk kesepakatan tersebut tertuang dalam nota kesepahaman tentang Pelaksanaan Pembinaan Ideologi Pancasila di lingkungan lembaga yudikatif.
Penguatan Pancasila tersebut nantinya akan diimplementasikan melalui penelitian, pengkajian, sosialisasi, seminar, lokakarya, diskusi kelompok terpumpun, sarasehan, simposium, kegiatan ilmiah, pembudayaan dan kegiatan lainnya.
Yudian mengatakan, kedudukan Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa dan ideologi negara harus dihayati para hakim dalam melaksanakan ketentuan perundang-undangan.
Hal itu menjadi suatu keharusan agar para hakim tetap berpegang teguh pada landasan filosofis Pancasila.
"Pancasila bagi hakim dapat dirasakan urgensinya sebagai langkah untuk senantiasa menjaga kejernihan dan kepekaan hakim terhadap nilai-nilai yang berkembang di tengah masyarakat, agar menghadirkan kebenaran dan keadilan berdasarkan nilai-nilai Pancasila", ujar Yudian dalam keterangan tertulis, Kamis (5/1).
Lebih lanjut, ia menegaskan, setiap putusan hakim seharusnya mencerminkan nilai-nilai Pancasila, baik secara implisit, eksplisit, materiil, maupun formil.
"Setiap irah-irah putusan hakim tercantum 'demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa', yang apabila tidak dicantumkan dalam proses mengadili dapat menyebabkan putusan batal demi hukum", tegasnya.
Diketahui, kerja sama antara BPIP dan MA telah berjalan sejak tahun lalu dalam penyusunan Buku Materi Pembinaan Ideologi Pancasila bagi hakim.
Selain itu, kerja sama juga dilakukan dalam pembuatan film sebagai bahan sosialisasi audio visual tentang pengamalan Pancasila di lingkungan peradilan.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala BPIP dan Ketua MA beserta para pejabat di kedua instansi pun menonton film yang berjudul 'Keadilan Sang Hakim'. Film ini merupakan hasil kerja sama kreatif antara BPIP dan Mahkamah Agung.
Sementara itu, Ketua Mahkamah Agung menyambut baik atas terjalinnya hubungan baik dan kerja sama dengan BPIP.
Ia harap kerja sama ini bisa berlanjut pada bentuk kerja sama lainnya.
"Saya berharap Nota Kesepahaman ini dapat ditindaklanjuti dengan berbagai kerjasama di tingkat yang lebih operasional, sehingga nilai-nilai Pancasila semakin meresap dan membumi di kalangan para hakim dan aparatur peradilan," kata Syarifuddin.
Ia menambahkan pengamalan nilai-nilai Pancasila merupakan kewajiban bagi setiap warga negara, termasuk para hakim pada saat menjalankan tugas jabatannya.
Hal tersebut penting untuk dihayati sebab nilai-nilai Pancasila terkandung dalam aturan perundang-undangan, kode etik dan pedoman perilaku yang menjadi acuan bagi para hakim dalam bersikap.
"Maka sesungguhnya Pancasila adalah jiwa dari keluhuran dan martabat seorang hakim yang harus senantiasa diamalkan dalam setiap laku dan tindakan, karena selain menjadi sumber dari segala sumber hukum, pancasila juga merupakan falsafah hidup bagi setiap warga negara", tandasnya.
Sebagai informasi, dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Dewan Pengarah BPIP, Mayor Jenderal TNI (Purn.) Wisnu Bawa Tenaya, Wakil Kelapa BPIP Karjono, Wakil Ketua Mahkamah Agung Sunarto, Sekretaris Utama BPIP Sestama Adhianti, Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan dan para pejabat tinggi madya dan pratama di lingkungan BPIP dan Mahkamah Agung. (detikcom/a)