Minggu, 23 Februari 2025

Jaksa Cecar Eks Karo Paminal Terkait CCTV di Kompleks Rumah Dinas Sambo

* Masa Penahanan Ferdy Sambo Cs Diperpanjang 30 Hari
Redaksi - Jumat, 06 Januari 2023 09:56 WIB
459 view
Jaksa Cecar Eks Karo Paminal Terkait CCTV di Kompleks Rumah Dinas Sambo
(Andhika Prasetia/detikcom)
Mantan Karo Paminal Divpropam Polri, Hendra Kurniawan 
Jakarta (SIB)
Jaksa mencecar mantan Karo Paminal Divpropam Polri Hendra Kurniawan soal alasan meminta AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay mengamankan CCTV di kompleks rumah dinas Ferdy Sambo.

Jaksa bertanya apakah Acay merupakan spesialis menangani urusan CCTV.

Pertanyaan itu disampaikan jaksa saat Hendra menjadi saksi dalam sidang kasus perusakan CCTV hingga menghambat penyidikan pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat di PN Jaksel, Kamis (5/1).

Duduk sebagai terdakwa ialah Agus Nurpatria dan AKBP Arif Rachman Arifin.

Jaksa mulanya bertanya kepada Hendra soal kedatangannya ke rumah dinas Sambo pada 8 Juli 2022 atau hari penembakan Yosua. Menurut Hendra, saat itu Sambo langsung memberikan perintah dalam penanganan awal setelah Yosua tewas.

"Setelah datang mobil ambulans, saksi lihat siapa saja?" tanya jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Pada saat ambulans datang kan olah TKP selesai. Saat itu juga pada dikeluarkan kantong jenazah, Pak Sambo mengatakan Susanto kawal jenazah, ke Benny Ali untuk memeriksa senjata dan saksi-saksi, dan ke saya cek dan amankan CCTV," jawab Hendra.

Hendra mengatakan Acay telah berada di rumah dinas Ferdy Sambo saat dia tiba. Dia mengaku tidak mengetahui alasan keberadaan Acay di lokasi.

Saat Sambo menunjuknya untuk mengamankan CCTV, Hendra menunjuk Acay untuk menjalankan perintah tersebut. Jaksa pun bertanya apa alasan Hendra menunjuk Acay.

"Apa sudah dibagi tugas ada yang untuk mengantar (jenazah), ada yang mengamankan CCTV? Sudah dibagi tugas Ferdy Sambo?" tanya jaksa.

"Pada saat di carport aja. Untuk ambulans supaya dikawal sama Pak Santo, untuk Pak Benny saksi-saksi dan senjata dibawa ke kantor. Ke saya, 'Bro, jangan lupa amankan CCTV kompleks'. Saya nunjuk, 'Ini ada orangnya, Bang'," jawab Hendra.

"Orangnya siapa?" tanya jaksa.

"Ari Cahya," ucap Hendra.

"Kenapa saksi langsung tunjuk Acay untuk CCTV?" tanya jaksa.

"Saya kan sering tugas sama yang bersangkutan. Banyak tugas dengan yang bersangkutan baik terkait CCTV juga banyak," jawab Hendra.

"Acay sering laksanakan tugas terkait CCTV?" tanya jaksa.

"Ya terkait dengan CCTV terkait tindak lanjut penanganannya terkait CCTV yang sudah kita amankan, contohnya di kasus red notice Djoko Tjandra ya kan penanganan awal di kita di Biro Paminal," kata Hendra.

Jaksa kembali bertanya soal penunjukan Acay untuk mengamankan CCTV di Duren Tiga.

Jaksa mempertanyakan apakah Acay seorang polisi yang memiliki spesialisasi dalam pengamanan CCTV.

"Ini kan terkait CCTV, tentu lebih khusus penyidiknya dari siber. Kenapa saksi langsung ke Acay? Apa dia pernah di Siber, apa dia spesialis memang dia CCTV sering digunakan di Polri?" tanya jaksa.

"Saya tidak membicarakan masalah spesialis. Cuma ketika tugas seperti itu saya sering laksanakan tugas dengan Ari Cahya," ujar Hendra.

Hendra Kurniawan didakwa terlibat dalam perusakan CCTV bersama enam orang lainnya.

Para terdakwa lain itu ialah Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto, dan Arif Rachman Arifin.

Mereka didakwa dengan berkas terpisah. Para terdakwa didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.[br]



Diperpanjang
Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memperpanjang masa penahanan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dkk selama 30 hari.

Perpanjangan masa penahanan itu telah dikabulkan Pengadilan Tinggi Jakarta.

"Penetapan perpanjangan penahanan Ferdy Sambo dkk dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah turun. Masa perpanjangan penahanan tersebut mulai tanggal 8 Januari 2023 sampai 6 Februari 2023, 30 hari," kata pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto, Kamis (5/1).

Djuyamto menerangkan, PN Jaksel akan kembali memperpanjang penahanan kedua bila pada 6 Februari pemeriksaan pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat belum selesai.

Djuyamto menyebut hal itu sesuai dengan Pasal 29 ayat 1, ayat 2 ayat 3b dan ayat 6 KUHAP.

"Jika pada tanggal 6 Februari 2023 pemeriksaan perkara tersebut belum selesai, akan dimintakan permohonan perpanjangan penahanan yang kedua, selama 30 hari lagi," kata Djuyamto.

"Dasar hukum Pasal 29 ayat 1, ayat 2, ayat 3b dan ayat 6 KUHAP," imbuhnya.

Sebelumnya, masa penahanan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bakal habis pada 9 Januari. Djumyanto menjamin Sambo tak akan dikeluarkan dari sel tahanan.

Dia mengatakan PN Jaksel telah menyusun kalender terkait penahanan Sambo dkk.

"Tidak (bebas) kita sudah nyusun per kalender sampai sebelum masa berakhir perpanjangan PT pasti akan sudah diputus," ujarnya. (detikcom/c)




Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru