Jakarta (SIB)
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas akan membuat aturan turunan usai pencabutan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Salah satu ketentuannya adalah tentang kapasitas tempat ibadah mencapai 100 persen.
"Tempat ibadah menyesuaikan dengan instruksi Kemendagri. Jadi tetap sekarang dibebaskan, 100 persen. Tapi tetap di ruang-ruang tertutup harus memakai masker. Itu saja sih intinya. Ibadah sudah diperbolehkan 100 persen," kata Yaqut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (2/1).
Yaqut menjelaskan jemaah tidak perlu menggunakan PeduliLindungi saat masuk ke tempat ibadah. Dia hanya menekankan pemakaian masker di ruang tertutup.
"Nggak, kalau PeduliLindungi tidak, tapi masker ya tetap dipakai. Itu aja. Preventif. Namanya jaga-jaga," ujar Yaqut.
Presiden Jokowi sebelumnya resmi mencabut kebijakan PPKM. Pencabutan PPKM itu tercantum dalam Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Endemi. Inmendagri ini diterbitkan per 30 Desember 2022.
"Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dinyatakan dihentikan sejak ditandatanganinya Instruksi Menteri Dalam Negeri ini," demikian bunyi poin kesatu dalam Inmendgari tersebut, seperti dilihat detikcom, Sabtu (31/12).
Pemberhentian PPKM tidak menandakan pandemi selesai. Pernyataan pandemi selesai hanya diumumkan secara resmi oleh World Health Organization (WHO).
Poin ketiga dalam Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022 mengatur kebijakan memakai masker pada masa pencabutan PPKM. Berikut aturannya.
1. Masyarakat tetap menggunakan masker pada keadaan kerumunan dan keramaian aktifitas masyarakat
2. Masyarakat tetap menggunakan masker di dalam gedung atau ruangan tertutup dan sempit
3. Masyarakat tetap menggunakan masker apabila memiliki gejala penyakit pernapasan (batuk, pilek, bersin)
4. Masyarakat tetap menggunakan masker apabila kontak erat dan terkonfirmasi Covid-19. (detikcom/d)