Serang (SIB)
Terdakwa kasus pencemaran nama baik Nikita Mirzani menuding jaksa menerima aliran dana atau suap atas kasusnya. Nikita mengaku mendapat informasi dari kalangan internal kejaksaan.
"Majelis hakim yang terhormat, saya menduga ada aliran dana atau suap yang diterima oknum kejaksaan atas kasus saya. Informasi saya dapat dari kejaksaan dan beliau mau jadi saksi dan beliau siap untuk melepas jabatannya dan buktinya sudah semua ada," kata Nikita di PN Serang, Kamis (29/12).
Ucapan Nikita ini membuat riuh peserta sidang. Hakim meminta pengunjung tertib dan menaati aturan di ruang sidang.
"Silakan ungkapkan di persidangan, siapa yang Saudara maksud, yang Saudara katakan, biar terang benderang, tidak hanya menyebarkan isu atau hoaks di depan persidangan," kata hakim Dedy Adi Saputra.
Hakim mengatakan, ada konsekuensi hukum jika terdakwa mengungkapkan sesuatu di persidangan. Majelis meminta Nikita meyakinkan hakim bahwa informasi itu betul adanya.
"Jelaskan di persidangan, karena yang berkepentingan adalah Saudara, jadi Saudara yang meyakinkan majelis bahwa semua persidangan ini dibuat-buat atau direkayasa karena ada bukti," tegas hakim.
Nikita kemudian menyinggung mengenai dirinya yang dilarang mendapatkan izin perawatan dari jaksa. Ia menuding ada permainan di kasusnya.
Ia kemudian membacakan sesuatu mengenai informasi kasusnya. Ia menyebut nama seseorang sebagai jaksa.
"Abangku, yang mengundurkan diri itu jaksa Ayu, menjabat Kasubsi di Pidum. Dia yang bahkan yang lebih tahu aliran dananya dari cokelat muda, saya sedang minta kawan semalam untuk Ayu mau bicara, sementara jaksa Fitria sedang menangani perkara, hanya kena batunya karena dipaksa pimpinan untuk jadi JPU tahap dua pelimpahan dari penyidik ke kejaksaan," kata Nikita.
Minta Buktikan
Usai Nikita menyebut nama Ayu dan Fitria, hakim mempersilahkan jaksa untuk mengambil langkah hukum jika tudingan dari terdakwa Nikita Mirzani tidak benar. Khususnya terkait adanya aliran dana ke jaksa yang menangani perkara ini.
"Kalau saudara merasa dicemarkan nama baiknya bahwa itu tidak benar, silahkan laporkan, tadi sudah menyebut nama Ayu, Fitria, jangan dijelaskan di persidangan," kata hakim ketua Dedy.
Hakim tidak memberikan kesempatan jaksa untuk menjelaskan atas tudingan Nikita tersebut. Hakim hanya meminta jaksa menanggapi mengenai Mahendra Dito yang beberapa kali tidak bisa hadir di persidangan.
Akhirnya, hakim pun menskors sidang selama satu jam untuk majelis bermusyawarah. "Terkait dengan ketidakhadiran saksi korban, majelis hakim akan mengambil sikap, majelis akan bermusyawarah terlebih dahulu, jadi sidang kita skor selama 1 jam," ucapnya.[br]
Bebas
Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang memvonis bebas Nikita Mirzani. Majelis langsung memutus perkara ini setelah beberapa kali saksi korban Mahendra Dito yang tak kunjung datang.
"Mengadili menyatakan penuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak dapat diterima "kata Majelis Hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra di PN Serang (Kamis/29).
Majelis juga mengatakan, Nikita Mirzani dibebaskan setelah bacaan putusan ini. Memerintahkan Panitera PN Serang mengembalikan berkas perkara atas nama Nikita Mirzani ke penuntut umum.
"Dua membebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan," kata majelis.
Putusan ini diambil setelah majelis melakukan musyawarah. Majelis memutuskan langsung memutus perkara ini.
"Setelah majelis bermusyawarah terkait dengan ketidakhadiran saksi Mahendra Dito, dan setelah mendengarkan pendapat baik dari penuntut umum dan terdakwa maka majelis mengambil sikap akan membacakan putusan," katanya.
Pantauan di lokasi, putusan bebas ini membuat Nikita Mirzani menangis histeris di persidangan. Pendukung Nikita juga menangis di dalam pengadilan. (detikcom/a)