Kamis, 06 Februari 2025

KY Periksa 8 Orang Terkait Pelanggaran Etik Kasus Suap MA

* KY Buka Peluang Periksa Sekretaris MA dan Hakin Agung Takdir
Redaksi - Selasa, 27 Desember 2022 09:58 WIB
297 view
KY Periksa 8 Orang Terkait Pelanggaran Etik Kasus Suap MA
(Foto: ari saputra)
Komisi Yudisial 
Jakarta (SIB)
Komisi Yudisial (KY) mengusut dugaan pelanggaran etik terhadap hakim di Mahkamah Agung yang terlibat dalam kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Terkini, KY menyebut delapan orang telah diperiksa.

Hal itu disampaikan Juru Bicara (Jubir) KY Miko Ginting dalam keterangannya.

Miko mengatakan KY melakukan pemeriksaan etik terhadap Hakim Yustisial bernama Elly Tri Pangestu (ETP) yang berstatus tersangka KPK.

"Hari ini Komisi Yudisial kembali melanjutkan pemeriksaan etik terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pengurusan perkara di MA. Komisi Yudisial hari ini melakukan pemeriksaan etik terhadap tersangka ETP (hakim yustisial di MA)," kata Jubir KY Miko Ginting dalam keterangannya, Senin (26/12).

Dia menjelaskan pemeriksaan Elly Tri Pangestu merupakan lanjutan dari proses etik yang dilakukan KY.

Dia menyebut sebelumnya telah ada 8 orang yang telah diperiksa oleh KY, seperti misalnya pengacara, hingga pegawai MA.

"Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari pemeriksaan etik oleh Komisi Yudisial terhadap 8 orang sebelumnya, mulai dari tersangka pemberi hingga perantara suap (advokat dan beberapa pegawai di MA)," papar Miko.

Dalam kesempatan itu, Miko juga memastikan KY bakal menyampaikan perkembangan dari hasil pemeriksaan etik tersebut.

Ia menyebut Wakil Ketua KY M Taufiq dan Anggota KY Binziad Kadafi bakal menyampaikan informasi terbaru soal itu.

Sebelumnya, KPK memfasilitasi KY untuk melakukan pemeriksaan etik terhadap Hakim Yustisial di MA Elly Tri Pangestu (ETP).

Dia merupakan salah satu tersangka di kasus suap yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

"Hari ini (26/12) informasi yang kami peroleh, KY akan melakukan permintaan keterangan soal etik terhadap tersangka ETP, hakim yustisial MA," kata Ali Fikri kepada wartawan.

Buka Peluang
Setelah mengusut dugaan pelanggaran etik, KY pun membuka peluang memeriksa Sekretaris MA Hasbi Hasan.

"Pertama mengenai Hasbi Hasan, sepanjang ada dugaan pelanggaran etik, kita akan periksa," kata Wakil Ketua KY M Taufiq MZ di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Taufiq menyampaikan hal tersebut setelah ditanya soal kemungkinan dipanggilnya Hasbi Hasan dalam pengusutan dugaan pelanggaran etik di kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.

Dia menyatakan tak ada pengecualian yang dilakukan KY.

"Nggak ada pengecualian," ucapnya.

Taufiq juga menyebut pihaknya berpeluang mengusut masalah etik dan pedoman perilaku hakim terhadap Hakim Agung Takdir Rahmadi. Menurutnya, hal itu merupakan kewajiban dari KY.

"Dengan Prof Takdir, kalau ada dugaan pelanggaran etik tetap kita periksa. Karena memang itu kewajiban kita," kata Taufiq.

Juru Bicara KY, Miko Ginting, mengatakan siapa pun yang memiliki informasi akan dimintai keterangan.

Menurutnya, hal itu dilakukan agar pengusutan kasus dugaan pelanggaran etik bisa dilakukan hingga tuntas.

"Siapa pun yang terlibat dan kita memiliki informasi cukup, dalam kaitan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, tentu akan diperiksa," ucap Miko Ginting.

"Kita juga akan memeriksa dalam kaitannya sebagai saksi untuk pihak-pihak tertentu yang kita anggap mengetahui, memiliki informasi yang cukup terkait dengan pelanggaran kode etik yang terjadi," sambungnya.

Hasbi Hasan sendiri adalah hakim yang menjabat Sekretaris Mahkamah Agung sejak 2020.

Dia telah dua kali diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.

Pertama, Hasbi Hasan memenuhi panggilan penyidik KPK pada 28 Oktober. Dia juga memenuhi panggilan kedua pada 12 December 2022.

Sementara, nama Takdir Rahmadi disebutkan dalam salah satu putusan MA dengan Nomor 1262 K/Pdt.Sus-Pailit/2022.

Saat itu, Takdir Rahmadi duduk sebagai Ketua Majelis dan membatalkan kepailitan PT Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa.

Belakangan diketahui, bahwa KPK menetapkan Hakim Yustisial nonaktif Edy Wibowo sebagai tersangka dalam kasus yang diputus oleh Takdir Rahmadi. Saat itu, Edy Wibowo menjabat sebagai Panitera Pengganti.

KPK menduga saat itu Edy Wibowo menerima uang suap senilai Rp 3,7 miliar.

Uang suap itu bertujuan supaya majelis hakim membatalkan status pailit Yayasan Rumah Sakit Kandi Karsa.

KPK telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.

Ada tiga hakim yang menjadi tersangka, yakni Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati, Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dan Hakim Yustisial nonaktif Edy Wibowo.

Mereka diduga terlibat dalam suap pengurusan perkara yang berbeda. (detikcom/d)



Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru