Jumat, 27 Desember 2024

Izin Pembangunan Gereja 6 Tahun Ditunggu, Jemaat GBKP Datangi Komisi I DPRD Samarinda

Redaksi - Kamis, 22 Desember 2022 09:02 WIB
572 view
Izin Pembangunan Gereja 6 Tahun Ditunggu, Jemaat GBKP Datangi Komisi I DPRD Samarinda
Foto : Dok/Pdt Resta
FOTO BERSAMA : Panitia pembangunan Gedung Gereja GBKP Samarinda, foto bersama dengan anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Senin (19/12). 
Karo (SIB)

Jemaat Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) mendatangi Komisi I DPRD Kota Samarinda, Senin (19/12). Mereka berharap perizinan Pembangunan Gedung Gereja GBKP di Kota Samarinda segera diterbitkan, karena jemaat GBKP sudah 6 tahun lamanya menunggu.

Pdt Resta Riswanto Barus STh. MM kepada SIB, Selasa (20/12) melalui WhatsAPP mengatakan, pada pertemuan dengan Komisi I DPRD Kota Samarinda juga dihadirkan berbagai pihak yang memiliki keterkaitan proses perizinan, seperti FKUB Kota Samarinda, Kelurahan Kota Samarinda, Kecamatan Loajanan Ilir, DPMTPST Kota Samarinda dan Dinas PUPR Kota Samarinda.

Sementara pihak GBKP dihadiri Ketua Majelis GBKP, Pt Prof Daniel Tarigan MSi, Ketua Panitia Pt Hermas Sitepu, Sekretaris Panitia Cerdas Tarigan didampingi Ketua PGIW, Pdt Anita M, Asman Azis Ketua Lapesdam NU dan Murjani Ketua Banzer NU Kaltim.

Menurut Panitia Pembangunan GBKP Samarinda, Hermas Sitepu, seharusnya tidak ada lagi alasan bagi pihak Kelurahan Rapak Dalam untuk tidak memberikan keterangan agar GBKP bisa meneruskan pengurusan perizinan sebagaimana mestinya, sebab dari persyaratan SKB 2 Menteri sudah dipenuhi 90 jemaat/60 pendukung.

"Jadi pertemuan hearing di kantor DPRD Kota Samarinda dengan Komisi I, berharap ada titik terang kelanjutan proses perizinan gereja GBKP di Kota Samarinda," ungkap Pdt Resta Barus.

Disebutkan, lahan GBKP sudah ada sejak tahun 2015 di Jalan SMP 8, tepatnya di RT. 29 Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda Seberang, berukuran 3000 M2. Persoalannya terkendala dengan perizinan pembangunan gedung gereja. Pada hal, sudah memenuhi persyaratan berdasarkan konstitusi SKB 2 Menteri. [br]





"Sejak diserahkan berkas perizinan ke pihak Kelurahan Rapak Dalam, tahun 2016 sampai sekarang, tetap saja pihak kelurahan enggan memberikan surat keterangan ke pihak GBKP untuk bisa melanjutkan proses rekomendasi pengurusan perizinan ke FKUB Kota Samarinda untuk diteruskan ke PUPR dan seterusnya," ujarnya.

Kata Pdt Resta, meskipun ada kendala-kendala dalam proses pengajuan perizinan, panitia tetap melakukan usaha dari 2016, mengadakan pertemuan dengan ketua FKUB Zaini Naim, mendatangi warga RT 29 dan melakukan pertemuan dengan Wali Kota Samarinda.

"Adanya dukungan Asman Azis dari Lembaga Lapesdam NU yang tetap mendampingi GBKP di berbagai pertemuan baik di TWAP Kota Samarinda, Kelurahan dan bahkan ke Kantor DPRD Kota Samarinda, termasuk dukungan Ormas Dayak yakni LPADKT-KU, semoga proses perizinan segera terwujud," harap Barus (B4/a)





Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru