Jakarta (SIB)
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marawata menyebut beberapa orangtua mengaku memberikan suap kepada Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani agar anaknya menjadi mahasiswa baru di kampus negeri tersebut.
Menurut Alex, beberapa orang tua itu mengakuinya saat dihadirkan sebagai saksi dalam proses penyidikan kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Unila tahun akademik 2022.
"Pihak orang tua mahasiswa sudah kami periksa, dan beberapa memang mengakui (memberi suap)," ujar Alex dalam keterangannya, Senin (12/12).
Menurut Alex, keterangan dari beberapa orang tua mahasiswa ini sudah lebih dari cukup untuk membuktikan adanya tindak pidana suap yang dilakukan Karomani dan tersangka lainnya dalam kasus ini.
"Kalau untuk pembuktian perkara suapnya saya berpikir lebih dari cukup alat buktinya," kata dia.
Ada tawar menawar
Sebelumnya, Alexander Marwata mengaku menerima informasi beberapa perguruan tinggi negeri di Indonesia tak jauh beda dengan Universitas Lampung (Unila).
Menurut Alex, di beberapa universitas negeri lainnya terjadi tawar menawar kursi bagi calon mahasiswa melalui jalur ujian mandiri.
"Sebetulnya jalur mandiri, berdasarkan informasi yang kami terima, di universitas (negeri) lain lebih kurang seperti itu. Jadi ada mekanisme, apa ya, tawar menawar lah," ujar Alex dalam keterangannya dikutip Senin (12/12).
Namun Alex tak merinci universitas negeri mana saja yang diduga meminta uang kepada calon mahasiswa agar diluluskan melalui ujian mandiri.
Menurut Alex, untuk saat ini pihaknya masih fokus mengusut perkara yang menjerat Rektor nonaktif Unila Karomani.
Dalam sidang perkara ini sempat menyeret beberapa nama pejabat, di antaranya Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan dan anggota DPR RI Fraksi PDIP Utut Adianto. Zulhas dan Utut disebut turut menitipkan mahasiswa baru Unila melalui Karomani.
Menurut Alex, pihaknya tengah mendalami apakah mereka terlibat tindak pidana suap dalam menitipkan mahasiswa baru atau hanya sekedar menitip melalui Karomani.
"Sebetulnya pembuktian itu terkait suap, apakah keterangan seorang saksi itu cukup relevan dengan peristiwa pidana, ada orang-orang lain menitipkan. Kita lihat lagi, apakah orang yang dititip diterima, apakah yang mentipkan membayar sesuatu yang sifatnya suap, atau dia membayar biaya masuk universitas, artinya resmi," kata Alex.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan hingga Politikus PDIP Utut Adianto diduga turut menitipkan mahasiswa baru (maba) ke Rektor Universitas Negeri Lampung (Unila) Karomani.
Dugaan itu terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap penerimaan maba Unila dengan terdakwa Andi Desfiandi yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjung Karang, Bandar Lampung, Rabu 30 November 2022 kemarin.
Dalam sidang, jaksa penuntut umum pada KPK menampilkan 23 nama mahasiswa yang diduga menjadi titipan pejabat saat masuk Unila. Dari 23 nama tersebut ditampilkan pula nama pejabat yang menitipkan.
Bantah
Sementara itu, anggota DPR RI Fraksi PKB Muhammad Kadafi selesai diperiksa sebagai saksi oleh KPK terkait kasus suap Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani.
Kadafi membantah isu menyerahkan sejumlah uang ke Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani untuk menitipkan calon mahasiswa.
Hal itu disampaikan Kadafi setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (12/12). Dia mengaku, bantahan itu terbukti dari hasil pemeriksaan Karomani.
"Wah, nggak ada (menyerahkan uang), kan jelas, di pemeriksaan Prof Karomani bahwa saya tidak ada menyerahkan uang," kata Muhammad Kadafi kepada wartawan setelah menjalani pemeriksaan di lobi gedung KPK, Senin (12/12).
Kadafi tak banyak bicara setelah menjalani pemeriksaan. Dia meminta para awak media mengkonfirmasi soal hasil pemeriksaannya kepada penyidik.
"Sudah disampaikan ke penyidik. Semua nanti itu di penyidik," jelas dia.
Selain itu, dia tak mengetahui berapa banyak pertanyaan penyidik KPK yang dimintakan konfirmasi kepada dirinya. "Saya nggak tahu jelas, ya," ungkap dia.
Sebelumnya, KPK menetapkan Rektor Unila Karomani sebagai tersangka. Selain Karomani, KPK menetapkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryand, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan pihak swasta Andi Desfiandi.
Dalam OTT itu, KPK menyita uang tunai Rp 414,5 juta, slip setoran deposito dengan nilai Rp 800 juta, hingga kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp 1,4 miliar. Selain itu, KPK menyita kartu ATM dan buku tabungan berisi uang sebesar Rp 1,8 miliar.
KPK menduga Karomani aktif terlibat dalam menentukan kelulusan calon mahasiswa baru dalam Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila). Karomani mematok harga bervariasi untuk meluluskan mahasiswa, dari Rp 100 juta hingga Rp 350 juta. (Merdeka/detikcom/d)