Senin, 23 Desember 2024
Pesan Keras Dirjen Pajak ke Pegawai:

Jangan Jadi Maling dan Main Judi

* Dilarang Main Perempuan-Neko-neko
Redaksi - Senin, 12 Desember 2022 09:06 WIB
268 view
Jangan Jadi Maling dan Main Judi
Foto: Ist/harianSIB.com
Dirjen Pajak (DJP), Suryo Utomo
Jakarta (SIB)
Dirjen Pajak (DJP) Suryo Utomo meminta kepada para pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mentaati peraturan yang ada. Dia berpesan kepada para pegawai untuk menghindari perbuatan buruk yang bisa mengganggu profesionalitas kerja. Apa saja?

Pertama, hindari perbuatan maling, maling itu mencuri atau mengambil sesuatu yang bukan haknya termasuk haknya negara.

"Ujungnya dia akan buat segalanya jadi nggak karuan. Hindari saja," ujar Suryo dalam acara peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, dikutip Sabtu (10/12).

Kedua, main judi. Suryo mengatakan, kalau judi kalah berutang. Habis kalah nggak dapat utangan ujungnya maling lagi, gitu. Mau judi online offline pasti akan kejadian.

Ketiga, main perempuan wadon mempunyai lebih dari satu dua, lebih dari tiga.

"Suami istri, nyimpen gitu ya. Ngurusin satu cukup nih bagi kita yang ada di DJP cukuplah insentif, tukin dan gaji kita cukup untuk menghidupi. Kalau dua keluarga, ya kayaknya kurang. Yang tiga keluarga apalagi, tambah kurang. Ujungnya ngutang, ngutang nggak punya utangan maling lagi," kata Suryo.

Keempat, minuman keras. Suryo mengatakan, minuman keras itu membuat kita nggak sadar kita melakukan pekerjaan dengan benar.

Kelima, madat psikotropika ampetamin segala macam.

"Kalau anak muda ngomong itu lah zaman dulu mushroom lah itu kayaknya keren sama pegang Jhoni walker keren. Kalau sekarang jangan ya, mental dan memory kita nggak layak untuk kerja," tegas Suryo.

Dilarang neko-neko
Suryo Utomo juga melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan neko-neko.

Larangan ini diberikan demi menjaga profesionalitas pekerjaan sebagai abdi negara di lembaga pengumpul pajak negara ini.

Suryo berpesan agar para pegawai di DJP bisa menaati peraturan yang sudah ada. Sehingga tak perlu ada pelanggaran yang bisa merugikan. (detikFinance/a)


Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru