Minggu, 09 Februari 2025

PBB Tegur RI soal Pasal Kontroversial KUHP Baru

* Anggota DPR RI Minta PBB Hormati Kedaulatan RI
Redaksi - Jumat, 09 Desember 2022 09:10 WIB
505 view
PBB Tegur RI soal Pasal Kontroversial KUHP Baru
Foto: Ist/harianSIB.com
Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat, Santoso
Jakarta (SIB)
Perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Indonesia menegur pemerintah RI yang mengesahkan KUHP baru yang disinyalir memuat pasal kontroversial. Dalam pernyataan resminya, PBB menyoroti sejumlah pasal yang termaktub dalam beleid KUHP baru.

Menurut PBB, ada beberapa aturan yang bertentangan dengan kebebasan dan hak asasi manusia dalam UU KUHP. Hal itu termasuk soal hak atas kesamaan di mata hukum dan perlindungan hukum tanpa mendiskriminasi.

Selain itu, PBB juga menyoroti hak atas privasi yang diatur dalam beleid, serta hak atas kebebasan memeluk agama dan menyatakan pendapat.

"PBB khawatir sejumlah pasal dalam KUHP baru melanggar kewajiban hukum internasional Indonesia sehubungan dengan hak asasi manusia," demikian pernyataan PBB dalam situs resminya, seperti dilansir Kamis (8/12).

PBB juga menyebut ada beberapa pasal yang berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik dan melanggar kebebasan pers. Lebih dari itu, pasal lain juga disebut bakal mendiskriminasi perempuan, anak-anak, dan kelompok minoritas seksual.

Sejumlah pasal juga disebut bakal "memengaruhi berbagai hak kesehatan seksual dan reproduksi, hak privasi, serta memperburuk kekerasan berbasis gender dan kekerasan berdasarkan orientasi seksual dan identitas gender."

"Aturan lain berisiko melanggar hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan, dan dapat melegitimasi sikap sosial yang negatif terhadap penganut agama atau kepercayaan minoritas dan mengarah pada tindakan kekerasan terhadap mereka," bunyi pernyataan PBB.

Mengenai KUHP ini, pakar Hak Asasi Manusia PBB pun mengaku sudah mengirim surat yang menyatakan keprihatinannya ke pemerintah. PBB meminta otoritas Indonesia memastikan bahwa hukum RI selaras dengan hukum internasional dan Agenda 2030 serta Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG).

PBB juga mendesak pemerintah membuka dialog terbuka dengan masyarakat sipil dan pemangku kepentingan untuk mengatasi keluhan-keluhan yang ada.

"PBB siap untuk berbagi keahlian teknis kami dan membantu Indonesia memperkuat kerangka legislatif dan kelembagaan, menjamin semua individu di Indonesia menikmati semua hak yang diatur dalam konvensi dan perjanjian internasional yang diikuti oleh Indonesia," tutup PBB.

Pengesahan UU KUHP baru oleh DPR memang menuai berbagai kecaman. Masyarakat sejak awal bahkan menolak keras rancangan UU KUHP karena dinilai membatasi kebebasan berpendapat dan HAM.

Penentangan juga disampaikan oleh pemerhati HAM dan masyarakat asing. Banyak yang berpendapat UU KUHP bisa menyasar para turis di Indonesia yang berpotensi menjatuhkan investasi asing hingga sektor pariwisata.

Kendati demikian, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menegaskan KUHP baru tidak akan membuat investor asing lari dari Indonesia.

"Tidak benar jika dikatakan bahwa pasal-pasal dalam RKUHP terkait ranah privat atau moralitas yang disahkan oleh DPR berpotensi membuat investor dan wisatawan asing lari dari Indonesia," ujar Plt Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Dhahana Putra.

Hormati Kedaulatan RI
Sementara itu, anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat, Santoso, meminta PBB menghormati kedaulatan Indonesia soal pengesahan RKUHP. Menurutnya, setiap negara memiliki kepentingan nasional masing-masing.

"Begitupun dengan Indonesia sebagai negara yang merdeka, memiliki kepentingan nasional dalam mempertahankan negaranya, baik dalam sisi teritorial maupun ideologinya," ujar Santoso dalam keterangannya, Kamis (8/12).

"PBB harus menghormati kedaulatan Indonesia, termasuk kedaulatan dalam membentuk hukumnya yang berlaku untuk kepentingan dan keselamatan rakyatnya," sambungnya.

Menurutnya, Indonesia yang berideologi Pancasila menjadi landasan untuk hidup berbangsa dan bernegara. Selain itu, dia mengatakan Pancasila menjadi pedoman masyarakat dalam menjaga moralitas.

"Nilai-nilai itu harus dijaga baik dalam norma kehidupan di masyarakat, maupun dalam norma hukum positif yang dimandatkan dalam KUHP yang baru di sahkan," ujarnya.

Menurutnya, KUHP yang baru disahkan merupakan produk bangsa Indonesia yang mengganti KUHP lama. Dia menyebutkan KUHP lama lebih bersifat represif dan melanggar HAM.

Pertanyakan Kapasitas
Sebelumnya, Duta Besar Amerika Serikat (AS) untuk Indonesia, Sung Y Kim menyatakan KUHP baru bisa berdampak negatif terhadap iklim investasi Indonesia. Partai Garuda mempertanyakan pernyataan Sung Y Kim yang dianggap sudah kelewat batas.

"Ketika ada WNI tidak setuju dengan pasal di KUHP, maka ada jalur untuk menggugatnya yaitu di MK. Di sanalah bisa diuji dan diputuskan apakah pasal dalam KUHP itu bertentangan dengan UUD 45 atau tidak. Tapi bagaimana kalau yang tidak setuju warga negara Asing?" kata Waketum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi.

Teddy mengatakan apa yang disampaikan Sung Y Kim merupakan pernyataan yang tidak etis, sebagai tamu sebaiknya menghormati aturan main negara ini.

"Jika mau dijabarkan maka bisa jadi banyak aturan di Amerika Serikat yang tidak sesuai dengan prinsip masyarakat Indonesia, apakah kita bisa memaksa Amerika untuk ikut aturan yang kita buat? Tentu tidak, maka sebaliknya begitu, Amerika harus hormati aturan yang dibuat oleh Indonesia," tutur Teddy.

Lebih jauh, Teddy mendesak pemerintah Indonesia untuk meminta kepada AS agar Sung Y Kim diganti. Teddy meminta agar Sung Y Kim diganti dengan pihak yang lebih kompeten.

"Ganti dengan orang yang tidak senang bergunjing, yang mampu memposisikan diri untuk tidak terlibat terlalu jauh dalam urusan internal sebuah negara," tutur Teddy.

"Kalau memang boleh, maka Indonesia bisa memaksa Amerika untuk mengubah konstitusi mereka dan mengikuti konstitusi Indonesia, supaya Amerika bisa lebih beradab. Apakah boleh begitu?" pungkasnya.

Bentuk Task Force
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa pihaknya akan membentuk task force atau satuan tugas terkait KUHP baru. Nantinya, fungsi task force tersebut adalah mensosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Kami akan membentuk semacam task force untuk mensosialisasikan RUU KUHP," kata Dasco di gedung DPR RI, Jakarta Pusat.

Dasco mengatakan masyarakat dapat menggunakan hak konstitusional jika pada saat sosialisasi merasa keberatan dengan pasal-pasal KUHP. Dia menyebutkan, dengan hak tersebut, masyarakat dapat melakukan uji materi KUHP.
"Sambil juga kan itu hak dari setiap warga negara, apabila selama masa sosialisasi mereka mau memakai hak konstitusinya, untuk melakukan uji materi ya silakan saja," ujarnya.

Sebagai informasi, KUHP baru telah disahkan DPR RI sebagai undang-undang lewat rapat paripurna yang berlangsung pada Selasa (6/12).

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan RKUHP yang telah disahkan menjadi undang-undang bakal berlaku efektif dalam 3 tahun. Selama kurun waktu tersebut, pemerintah bersama DPR akan melakukan sosialisasi ke lembaga terkait.

"Semua ini nanti ada waktu 3 tahun agar undang-undang ini efektif berlaku. Dalam masa 3 tahun ini, akan kita adakan sosialisasi. Tim ini maupun bersama-sama tim DPR akan melakukan sosialisasi ke penegak hukum, ke masyarakat, ke kampus-kampus untuk menjelaskan konsep filosofi dan lain-lain dari RKUHP," kata Yasonna seusai pengesahan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Setelah RKUHP disahkan, lanjutnya, Yasonna menyebutkan pasal-pasal yang dianggap bermasalah boleh dilakukan judicial review. Kendati demikian, Yasonna menegaskan sosialisasi akan dimasifkan ke pemangku kebijakan.

"Kita akan mengadakan (sosialisasi), tadi saya bilang tiga tahun ini waktu yang cukup luas bagi pemerintah, bagi tim untuk bersosialisasi pada penegak-penegak hukum, stakeholder ya jaksa, hakim, polisi, ini utamanya dulu. Advokat, pegiat HAM, (ke) kampus-kampus lagi, jangan salah ngajar dia, dosen-dosen jangan salah menjelaskan," ungkap Yasonna. (CNNI/detikcom/d)



Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru