Jakarta (SIB)
Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pindana (RKUHP) resmi disahkan menjadi Undang-undang oleh DPR RI. Pengesahan RKUHP tersebut ternyata jadi sorotan media internasional, Selasa (6/12).
Beberapa media internasional yang memberitakan pengesahan RKUHP itu menyoroti secara khusus terkait hukuman pidana untuk seks di luar nikah dalam RKUHP. Mereka mengkritisi hukuman pidana bagi orang yang melakukan seks di luar nikah.
Salah satunya yang memberitakan yakni BBC.com dengan judul berita 'Indonesia passes criminal code banning sex outside marriage'. BBC.com menyoroti secara khusus aturan dalam KUHP baru yang mempidanakan orang-orang yang melakukan seks di luar nikah.
BBC.com bahkan menyebut Undang-undang KUHP baru tersebut sebagai 'bencana' bagi hak asasi manusia dan potensi pukulan bagi pariwisata serta investasi. Media tersebut bahkan menyinggung beberapa kelompok, terutama anak muda, yang melakukan protes di luar gedung DPR sejak beberapa hari lalu.
Selain itu, New York Times juga menyoroti hal yang sama. Media asing tersebut memuat berita berjudul 'In Democratic Indonesia, New Penal Code Erodes Long-Held Freedoms'.
Media asing itu juga menyoroti terkait hubungan seks di luar nikah. Selain itu, KUHP juga disebut mengkriminalisasi seks di luar nikah, kritik terhadap pemerintah, dan demonstrasi tanpa izin.
Terus Memantau
Pengesahan juga tak luput dari perhatian pemerintah Australia.
Pemerintah Australia mengatakan bahwa pihaknya sedang mencari informasi lebih lanjut tentang langkah Indonesia untuk mengkriminalisasi seks di luar nikah, seiring dampak larangan tersebut terhadap wisatawan ke Bali dan wilayah-wilayah lain di Indonesia masih belum jelas.
Dilansir kantor berita AFP, Rabu (7/12), Canberra mengatakan sedang "mencari kejelasan lebih lanjut" setelah Indonesia menyetujui undang-undang untuk merombak hukum pidana dan melarang seks di luar nikah.
"Kami memahami revisi ini belum akan berlaku sampai tiga tahun ke depan, dan kami menunggu informasi lebih lanjut tentang bagaimana revisi akan ditafsirkan seiring peraturan pelaksanaan sedang disusun dan diselesaikan," kata seorang juru bicara Kementerian Luar Negeri Australia dalam sebuah pernyataan.[br]
Juru bicara tersebut menambahkan bahwa para pejabat akan "secara teratur dan hati-hati menilai kembali risiko bagi warga Australia di luar negeri", dan akan "terus memantau situasi dengan cermat".
Diketahui bahwa Indonesia, di barat laut Australia, adalah destinasi liburan utama bagi warga Australia, dengan pulau Bali menjadi yang paling banyak dikunjungi. Sebelum pandemi Covid-19, lebih dari satu juta warga Australia mengunjungi pulau itu setiap tahun.
Meskipun ada perubahan undang-undang, pihak berwenang bersikeras warga asing yang bepergian ke Bali tidak akan terpengaruh.
Beberapa pasal yang dianggap paling kontroversial dalam KUHP baru tersebut adalah mengkriminalisasi seks di luar nikah dan hidup bersama pasangan yang belum menikah.
Sebelumnya, Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia, Sung Y Kim, juga mengomentari pengesahan RKUHP menjadi undang-undang (UU). Ia menilai pengesahan KUHP bisa berdampak negatif terhadap iklim investasi Indonesia.
"Saat ini kami mencermati pembahasan Indonesia atas hukum pidananya. Kami tetap prihatin bahwa pasal-pasal moralitas yang mencoba mengatur apa yang terjadi dalam rumah tangga antara orang dewasa yang saling menyetujui dapat berdampak negatif terhadap iklim investasi Indonesia," katanya dalam acara US-Indonesia Investment Summit di Mandarin Oriental Jakarta, Selasa (6/12).
Ia berpendapat, melakukan kriminalisasi keputusan pribadi atau individu akan berpengaruh terhadap keputusan perusahaan.
Perusahaan akan lebih mempertimbangkan apakah mereka akan berinvestasi di Indonesia.
"Hasilnya dapat mengakibatkan berkurangnya investasi asing, pariwisata, dan perjalanan," ujarnya. (detikcom/a)