Jakarta (SIB)
DPR akhirnya mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang. KUHP baru yang menggusur KUHP zaman penjajahan Belanda itu akan mengalami masa transisi 3 tahun dan berlaku efektif pada 2025. Jalan berliku dan panjang untuk mengesahkan RKUHP itu.
Sebagaimana diketahui, sejak Indonesia merdeka, telah banyak dilakukan usaha untuk menyesuaikan KUHP warisan kolonial tersebut sesuai dengan perkembangan kehidupan sosial lainnya, baik nasional maupun internasional. Perdebatan telah lebih dari 60 tahun.
Diskursus RUU KUHP telah melintasi 7 Presiden, yaitu:
1. Presiden Sukarno
2. Presiden Soeharto
3. Presiden BJ Habibie
4. Presiden Gus Dur
5. Presiden Megawati
6. Presiden SBY, dan
7. Presiden Jokowi.
Di DPR, perdebatan RUU KUHP juga telah melintasi 13 kali periode, yaitu:
1. Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR GR) 26 Jun 1960 - 15 Nov 1965
2. DPR GR minus Partai Komunis Indonesia (PKI) 15 Nov 1965 - 19 Nov 1966
3. DPR GR Orde Baru 19 Nov 1966 - 28 Okt 1971
4. DPR hasil Pemilu ke-2, 28 Okt 1971 - 1 Okt 1977
5. DPR hasil Pemilu ke-3, 1 Okt 1977 - 1 Okt 1982
6. DPR hasil Pemilu ke-4, 1 Okt 1982 - 1 Okt 1987
7. DPR hasil Pemilu ke-5, 1 Okt 1987 - 1 Okt 1992
8. DPR hasil Pemilu ke-6, 1 Okt 1992 - 1 Okt 1997
9. DPR hasil Pemilu ke-7, 1 Okt 1997 - 1 Okt 1999
10. DPR hasil Pemilu ke-8, 1 Okt 1999 - 1 Okt 2004
11. DPR hasil Pemilu ke-9, 1 Okt 2004 - 1 Okt 2009
12. DPR hasil Pemilu ke-10, 1 Okt 2009 - 1 Okt 2014
13. DPR hasil Pemilu ke-11, 1 Okt 2014 - 1 Okt 2019
14. DPR hasil Pemilu ke-11, 1 Okt 2019 - 2024
Perdebatan penting tidaknya juga telah melampaui 19 Menteri Kehakiman (sekarang Menteri Hukum dan HAM), di antaranya Sahardjo, Wirjono Prodjodikoro, Astrawinata, Oemar Seno Adji, Mochtar Kusumaatmadja, Mudjono, Ali Said, Ismail Saleh, Oetojo Oesman, Muladi, Yusril Ihza Mahendra, Baharuddin Lopa, Marsilam Simanjuntak, Mahfud MD, Hamid Awaluddin, Andi Mattalata, Patrialis Akbar, dan Amir Syamsuddin.
Akhirnya, di zaman Menkumham Yasonna Laoly, RKUHP disahkan DPR menjadi UU.
Dari manakah KUHP yang berlaku saat ini?
KUHP yang berlaku saat ini di Indonesia adalah Code Napoleon Prancis yang berlaku sejak 1810. Prancis kemudian menjajah Belanda dan Prancis memberlakukan KUHP di Belanda pada 1881.
Kemudian KUHP dibawa Belanda ke Indonesia saat menjajah Nusantara. Pemerintah kolonial Belanda pun memberlakukan code itu secara nasional pada 1918 dengan nama Wet Wetboek van Strafrecht.
Wet Wetboek van Strafrecht itu lalu menggusur seluruh hukum yang ada di Nusantara, dari hukum adat hingga hukum pidana agama. Nilai-nilai lokal juga tergerus hukum penjajah. Proklamasi Kemerdekaan yang dikumandangkan pada 17 Agustus 1945 tidak serta-merta mengubah hukum yang berlaku.
Debat Dengan Kami
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, tak terima jika pengesahan RKUHP dikesankan terburu-buru. Edward menyebut 59 tahun merupakan waktu yang tak sedikit sampai akhirnya RKUHP disahkan menjadi undang-undang.
"Ya Anda coba jawab sendiri ya, apa 59 tahun itu terburu-buru? Kalau dikatakan banyak penolakan berapa banyak, substansinya apa, datang dan debat dengan kami, ya," kata Edward saat menjawab pertanyaan wartawan di konferensi pers, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12).
Edward menyebut pemerintah sudah sangat siap apabila undang-undang tersebut diperdebatkan. Ia menegaskan rancangan KUHP tak dibuat secepat kilat.
"Kami sudah siap dan kami yakin betul kalau ini diuji ditolak, ya. Jadi tidak terburu-buru, ini kalau cepat dibilang terburu-buru, kalau lambat dibilang lambat ya. Jadi nggak ada terburu-buru," ungkapnya. (Detikcom/d)