Jakarta (SIB)
KPK mengungkap dugaan peran orang kepercayaan Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif Prof Karomani.
Karomani diduga mengumpulkan dan menerima suap penerimaan mahasiswa baru lewat orang kepercayaannya itu.
Dugaan itu pun didalami melalui tiga saksi yang diperiksa KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (1/12) kemarin.
Tiga saksi yang diperiksa itu yakni I Wayan Mustika selaku PNS, Harwoto selaku karyawan BUMD dan Irvia Marcelo selaku mengurus rumah tangga.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya tawaran melalui orang kepercayaan tersangka Karomani untuk memudahkan kelulusan mahasiswa baru dengan memberikan sejumlah uang," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (2/12).
Semestinya, KPK kemarin juga memeriksa 3 saksi lain yakni I Gede Winaja dan Kasiyo selaku PNS serta Yuliana (mengurus rumah tangga). Namun tiga orang itu absen dari panggilan KPK.
"Ketiga saksi tidak hadir dan pemanggilan kembali segera dilakukan Tim Penyidik," ucap Ali.
Panggil 4 Saksi
KPK kembali memanggil saksi-saksi kasus suap Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif Prof Karomani. Ada 4 orang yang dipanggil menjadi saksi untuk tersangka Karomani.
"Hari ini (2/12) pemeriksaan saksi TPK suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun 2022, untuk tersangka Karomani dkk," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (2/12).
Ali mengatakan pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih, KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Berikut ini keempat saksi yang diperiksa:
Evi Daryanti, PNS, Linda Fitri, swasta, Omah Rohmawaty, swasta dan Heri Chalilullah Burmelli, swasta.
Diketahui, KPK menetapkan Rektor Unila Karomani sebagai tersangka.
Selain Karomani, KPK menetapkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryand, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan pihak swasta Andi Desfiandi.
Dalam OTT kasus ini, KPK menyita uang tunai Rp 414,5 juta, slip setoran deposito dengan nilai Rp 800 juta, hingga kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp 1,4 miliar.
Selain itu, KPK menyita kartu ATM dan buku tabungan berisi uang sebesar Rp 1,8 miliar.
KPK menduga Karomani aktif terlibat dalam menentukan kelulusan calon mahasiswa baru dalam Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila).
Karomani mematok harga bervariasi untuk meluluskan mahasiswa, dari Rp 100 juta hingga Rp 350 juta. (detikcom/a)