Jakarta (SIB)
KPK menahan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Riau M Syahrir.
Syahrir sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi pengurusan dan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) 3.300 hektare di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
"Hari ini (1/12) pemeriksaan tersangka MS Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau 2019-2022. Dugaan korupsi pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha PT Adimulia Agrolestari Tahun 2021," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (1/12).
Pantauan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, pukul 16.37 WIB, M Syahrir terlihat turun dari ruang pemeriksaan di lantai dua. Dia terlihat telah mengenakan rompi tersangka KPK berwarna oranya.
Dia tampak digiring petugas KPK dengan tangan telah diborgol. Syahrir diarahkan menuju ruang konferensi pers.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, guna kepentingan penyidikan, M Syahrir bakal ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Kaveling C1 Gedung ACLC, Jakarta Selatan.
"Terkait kebutuhan penyidikan untuk Tersangka MS, dilakukan penahanan 20 hari pertama. Dimulai tanggal 1 Desember 2022 sampai dengan 20 Desember 2022 di Rutan KPK pada Kaveling C1 Gedung ACLC," kata Ghufron.
Ghufron melanjutkan, dalam perkara ini, KPK telah mengumumkan tiga orang tersangka.
Mereka antara lain M Syahrir (MS), Frank Wijaya (FW), dan Sudarso (SDR) selaku GM PT Adimulia Agrolestari.
Sebelumnya, KPK juga telah menahan Frank Wijaya selaku pemegang saham PT Adimulia Agrolestari sejak 27 Oktober 2022.
"Sebelumnya, KPK juga telah mengumumkan beberapa Tersangka, MS, Kepala Kanwil Provinsi Riau, FW, Swasta Pemegang Saham PT AA. SDR, GM PT AA," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Kamis (1/12). (detikcom/c)