Rabu, 16 April 2025

Kasus AKBP Bambang Kayun, KPK Cecar 3 Saksi soal Aliran Dana-Mobil Mewah

Redaksi - Rabu, 30 November 2022 10:33 WIB
325 view
Kasus AKBP Bambang Kayun, KPK Cecar 3 Saksi soal Aliran Dana-Mobil Mewah
(Foto: Ari Saputra-detikcom)
Ilustrasi KPK 
Jakarta (SIB)
KPK tengah melakukan penyidikan dugaan kasus suap yang menjerat anggota Mabes Polri AKBP Bambang Kayun.

Teranyar, penyidik memanggil 3 saksi yang ditanyai soal dugaan adanya penerimaan uang dan mobil mewah.

Hal itu terungkap dalam pemeriksaan sejumlah saksi yang dilakukan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Senin (28/11).

Saksi tersebut adalah Mukaffi Jemi Naratama selaku pegawai PT Aria Citra Mulia; Masnen Gustian dan Neshawaty Arsjad selaku advokat.

"Ketiga saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penerimaan uang dan kendaraan mewah oleh pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (29/10).

Sejatinya, dalam pemeriksaan itu KPK turut memanggil Dewi Ariati selaku ibu rumah tangga dan Yayanti selaku pihak swasta.

Akan tetapi, Ali menyebut, keduanya bakal dijadwal ulang karena tidak menghadiri pemeriksaan saat itu.

Diketahui, KPK menetapkan seorang polisi, AKBP Bambang Kayun, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Bambang Kayun diduga menerima uang miliaran rupiah.

"Benar KPK, telah memulai penyidikan baru mengenai dugaan korupsi suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia)," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (23/11).

"Diduga tersangka terima uang miliaran rupiah," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (23/11).

Selain AKBP Bambang Kayun, KPK juga telah menetapkan sejumlah tersangka lain yang berstatus sebagai pihak swasta.

"Adapun pihak yang menjadi tersangka salah satunya benar pejabat di Divisi Hukum Kepolisian RI saat itu dan juga dari pihak swasta," ucap dia.

Ali mengatakan, pihaknya bakal menyampaikan secara resmi terkait konstruksi perkara hingga para tersangka. Akan tetapi, hal itu akan diumumkan saat proses penyidikan dinyatakan cukup.

"KPK secara resmi akan menyampaikan identitas dari pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidananya dan pasal yang disangkakan tentunya setelah proses penyidikan ini kami nyatakan cukup," jelas Ali.

Dia juga memastikan penyidikan perkara ini bakal transparan dan terus disampaikan perkembangannya kepada masyarakat. Selain itu, Ali memastikan perkara ini bakal dituntaskan di meja hijau.

"KPK akan terbuka untuk menyampaikan setiap perkembangan perkara ini pada publik dan berharap adanya dukungan dari semua pihak untuk membawa perkara ini sampai ke tahap persidangan," tutup Ali.(detikcom/c)




Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru