Senin, 10 Maret 2025

KPK Cecar Anggota DPR Gde Sumarjaya soal Rapat Pembelian Airbus Garuda

Redaksi - Senin, 28 November 2022 09:43 WIB
320 view
KPK Cecar Anggota DPR Gde Sumarjaya soal Rapat Pembelian Airbus Garuda
(Liputan6.com/Fachrur Rozie)
Ilustrasi KPK.
Jakarta (SIB)
KPK terus mendalami dan mengembangkan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Airbus di PT Garuda Indonesia (GI). Terbaru, KPK meminta keterangan kepada anggota DPR RI Gde Sumarjaya Linggih.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penyidik KPK telah memeriksa Gde Sumarjaya pada Rabu (23/11). Dia dicecar soal rapat pembahasan Komisi VI DPR soal pembelian pesawat Airbus.

Selain Gde Sumarjaya, pemeriksaan itu dilakukan terhadap Azam Azman. Dia merupakan anggota DPR RI periode 2009-2014 dan 2014-2019.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan adanya rapat pembahasan yang dilaksanakan di Komisi VI DPR RI untuk membahas usulan pembelian pesawat airbus," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (25/11).

Sejatinya KPK juga memanggil dua orang anggota DPR periode 2009-2014, yakni Atte Sugandi dan Abdurrahman Abdullah.

Namun kedua pihak itu belum memenuhi panggilan KPK. Ali menyebut penyidik bakal menjadwal ulang pemanggilan atas keduanya.

"Kedua Saksi tidak hadir dan penjadwalan sekaligus pemanggilan ulang segera di sampaikan tim penyidik," tutup Ali.

Sebelumnya, KPK melakukan penyidikan baru kasus dugaan suap pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia. KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Berdasarkan sumber, Selasa (4/10), orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ini ialah Chandra Tirta Wijaya, yang merupakan mantan anggota DPR Fraksi PAN. Dia kini sudah keluar dari PAN.

Dia diperiksa KPK pada Selasa, 19 November 2019, sebagai saksi di dugaan suap yang menjerat eks Dirut Garuda Emirsyah Satar. Saat itu, dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Soetikno Soedarjo, yang merupakan pihak swasta.

"Saat ini, KPK kembali membuka penyidikan baru sebagai pengembangan perkara terkait dugaan suap pengadaan armada pesawat Airbus pada PT GI Tbk 2010-2015," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.

"Dugaan suap tersebut senilai sekitar Rp 100 M yang diduga diterima anggota DPR RI 2009-2014 dan pihak lainnya, termasuk pihak korporasi," sambungnya.

Ali mengatakan, KPK segera mengumumkan duduk perkara hingga pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus ini.

Ali mengatakan penyidik KPK terus mengumpulkan alat bukti. Dia berharap semua pihak yang dipanggil bersikap kooperatif.

"KPK berharap dalam proses pengumpulan alat bukti untuk perkara ini, di antaranya para pihak yang dipanggil sebagai saksi dapat kooperatif hadir di hadapan tim penyidik," ujarnya.

KPK sudah lebih dulu menetapkan mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar Emirsyah menjadi tersangka di kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC.

Saat ini dia tengah menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin, Bandung, lantaran terbukti menerima dana yang jumlahnya sekitar RP 46 miliar dari Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo. (detikcom/d)




Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru