Jakarta (SIB)
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej sebagai wakil pemerintah mengusulkan pengertian istilah 'makar' di RKUHP diubah menjadi niat untuk melakukan serangan. Hal tersebut dilakukan supaya tak ada penafsiran ganda.
"Pasal 160 poin 8 kita merubah istilah makar, makar adalah niat untuk melakukan serangan yang telah diwujudkan dengan persiapan perbuatan tersebut," kata Eddy di rapat kerja bersama Komisi III di kompleks parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (24/11).
Eddy mengatakan, definisi diubah lebih ketat. Hal ini sesuai dengan Putusan MK 7/PUU-XC/2017 hlm.15, poin 3.13.9.
"Sehingga lebih strict lebih ketat, tidak menimbulkan penafsiran ganda," kata Eddy.
"Sebab apabila kata 'makar' begitu saja dimaknai sebagai 'serangan' tanpa dikaitkan dengan rumusan norma lain yang ada pada pasal-pasal yang diminta pengujian oleh pemohon, terutama Pasal 87 KUHP, hal itu justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum," tulis penjelasan Wamenkumham di monitor presentasi.
Berdasarkan keputusan itu, penegak hukum baru dapat melakukan tindakan hukum terhadap seseorang yang diduga melakukan tindakan makar apabila orang yang bersangkutan telah melakukan tindakan 'serangan' dan telah nyata timbul korban.
"Lain halnya dengan dengan rumusan yang telah ada seperti pada tindak pidana makar seperti saat ini yang harus dikaitkan antara Pasal 87 ataupun Pasal 53 KUHP," tulisnya.
Komisi III DPR menerima draf atau naskah Rancangan Undang-Undang tentang KUHP hasil sosialisasi ke publik. Penyerahan draf itu dilakukan oleh pemerintah melalui Kemenkumham.
Rapat itu digelar di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/11/2022).
Rapat itu dihadiri oleh Wamenkumham Edward OS Hiariej atau Eddy, tim penyusun RKUHP dari pemerintah, Albert Aries, dan tim ahli RKUHP, yakni Harkristuti Harkrisnowo, Yenti Garnasih. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir.
Eddy mengatakan draf versi 9 November mengadopsi sebanyak 49 masukan masyarakat dan 4 proofreader terhadap Batang Tubuh dan Penjelasan. Masukan-masukan itu didapat dari dialog publik di 11 kota.
"Pada draf RKUHP versi 6 Juli 2022 sebanyak 632 pasal, sedangkan versi 9 November ada 627 pasal," papar Eddy dalam rapat. (detikcom/d)