Senin, 17 Maret 2025

KPK Kini Sebut Kasus AKBP Bambang Kayun ‘Dugaan Korupsi di Mabes Polri'

* Rekening AKBP Bambang Diblokir
Redaksi - Jumat, 25 November 2022 10:27 WIB
483 view
KPK Kini Sebut Kasus AKBP Bambang Kayun ‘Dugaan Korupsi di Mabes Polri'
Net/harianSIB.com
Polri Limpahkan Dugaan Kasus Suap AKBP Bambang Kayun ke KPK, Propam Gelar Sidang Etik
Jakarta (SIB)
Seorang anggota kepolisian bernama AKBP Bambang Kayun tiba-tiba diketahui berstatus tersangka di KPK.

Awalnya perkara ini disebut mengenai dugaan korupsi suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris tapi kini KPK menyebut kasus ini penyidikan 'dugaan korupsi di Mabes Polri'.

Informasi mengenai perkara ini sejatinya diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di mana disebutkan nama AKBP Bambang Kayun mengajukan permohonan praperadilan atas status tersangkanya di KPK.

Dalam petitum disebutkan AKBP Bambang Kayun dijerat KPK sebagai tersangka saat menjabat Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM, Bagian Penerapan Hukum Biro Bantuan Hukum (Kasubbagrappid HAM, Bagrapkum Robantkum) Divisi Hukum Polri tahun 2013-2019.

Ketika dimintai konfirmasi, KPK membenarkan adanya upaya praperadilan itu.

Seperti diketahui, KPK era Firli Bahuri cs ini memang tidak pernah mengumumkan seorang tersangka sebelum ditangkap atau ditahan.

Meski begitu, KPK memberikan penjelasan. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, awalnya kasus AKBP Bambang Kayun sebagai perkara dugaan suap dan gratifikasi berkaitan dengan pemalsuan surat alih kuasa PT Aria Citra Mulia (PT ACM).

"KPK sidik perkara baru terkait suap dan gratifikasi. Kami sampaikan benar KPK telah memulai penyidikan baru mengenai dugaan korupsi suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia)," demikian ucap Ali melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (23/11).

Selain itu, Ali menyebutkan, AKBP Bambang Kayun diduga menerima uang miliaran rupiah dan juga barang berupa kendaraan mewah.

Berdasarkan sumber detikcom, Bambang Kayun sendiri diduga memiliki rekening yang tak lazim dan menyebut jumlah suap yang diterima oleh Bambang mencapai ratusan miliar rupiah.

Siap Hadapi
KPK mengaku siap menghadapi gugatan praperadilan AKBP Bambang Kayun, tersangka kasus suap dan gratifikasi, yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

KPK memastikan penyidik telah bekerja sesuai dengan aturan hukum.

Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, sidang gugatan praperadilan itu dijadwalkan digelar pada 5 Desember mendatang.

KPK memastikan pihaknya bakal membuktikan penetapan tersangka sesuai dengan prosedur.

"KPK siap hadir dan hadapi dengan menyiapkan tanggapan dan jawaban atas permohonan tersebut. Kami akan buktikan bahwa seluruh proses penyidikan perkara tersebut telah sesuai mekanisme hukum," kata Kabag Ali Fikri, Rabu (23/11).

Ali menjelaskan, KPK mengantongi alat bukti cukup saat memutuskan AKBP Bambang sebagai tersangka.

"KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka tentu setelah sebelumnya memiliki alat bukti yang cukup. Demikian pula pada proses mekanisme penetapan tersangkanya juga kami perhatikan betul ketentuan hukum yang mengaturnya" jelasnya.

Ali menjelaskan, praperadilan merupakan ranah untuk membuktikan pengujian dan kontrol terhadap proses penanganan perkara oleh penegak hukum, khususnya KPK.

Dengan mekanisme penyidikan yang diyakini sesuai dengan prosedur, Ali optimistis KPK bakal menang melawan AKBP Bambang Kayun.

"Praperadilan tempat ajang uji dan kontrol atas proses penanganan perkara yang dilakukan oleh penegak hukum, namun demikian kami sangat yakin permohonan tersebut akan ditolak hakim yang memeriksa perkara praperadilan tersebut," tutupnya.

Blokir
KPK telah memblokir rekening bank AKBP Bambang Kayun berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi yang menjerat Bambang sebagai tersangka.

"Saat ini tim penyidik KPK telah melakukan pemblokiran beberapa rekening bank milik tersangka dan atau pihak lain yang terkait dengan perkara ini," kata Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (24/11).

Ali menjelaskan, pemblokiran tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan KPK. Dia tak menjelaskan jumlah uang yang ada di dalam rekening tersebut.

"Pemblokiran tentu dalam rangka kebutuhan proses penyidikan perkara ini," sebut Ali.

"Kami akan sampaikan setiap perkembangannya dan memastikan seluruh prosesnya dilakukan secara profesional, transparan dan mematuhi ketentuan hukum berlaku," sambungnya. (detikcom/f)



Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru