Jakarta (SIB)
KPK memanggil dua mantan anggota DPR RI, Atte Sugandi dan Azam Azman, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat airbus di PT Garuda Indonesia periode 2010-2015. Keduanya dipanggil sebagai saksi.
"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana pengadaan pesawat Airbus di PT Garuda Indonesia Tbk periode 2010-2015.
Pemeriksaan dilakukan di kantor KPK RI," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawannya, Kamis (24/11).
Ali belum menjelaskan apa saja yang akan ditanyakan kepada kedua mantan anggota DPR itu. Tersangka dalam kasus ini ialah eks anggota DPR RI, Chandra Tirta.
Sebelumnya, KPK melakukan penyidikan baru kasus dugaan suap pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia. KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Berdasarkan sumber detikcom, Selasa (4/10), orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ini ialah Chandra Tirta Wijaya, yang merupakan mantan anggota DPR Fraksi PAN. Dia kini sudah keluar dari PAN.
Dia sempat diperiksa KPK pada Selasa, 19 November 2019, sebagai saksi di dugaan suap yang menjerat eks Dirut Garuda Emirsyah Satar.
Saat itu, dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Soetikno Soedarjo, yang merupakan pihak swasta.
"Saat ini, KPK kembali membuka penyidikan baru sebagai pengembangan perkara terkait dugaan suap pengadaan armada pesawat Airbus pada PT GI Tbk 2010-2015," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.
"Dugaan suap tersebut senilai sekitar Rp 100 M yang diduga diterima anggota DPR RI 2009-2014 dan pihak lainnya, termasuk pihak korporasi," sambungnya.
Ali mengatakan, KPK segera mengumumkan duduk perkara hingga pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus ini.
Ali mengatakan penyidik KPK terus mengumpulkan alat bukti. Dia berharap semua pihak yang dipanggil bersikap kooperatif.
"KPK berharap dalam proses pengumpulan alat bukti untuk perkara ini, di antaranya para pihak yang dipanggil sebagai saksi dapat kooperatif hadir di hadapan tim penyidik," ujarnya.
KPK sudah lebih dulu menetapkan mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar Emirsyah menjadi tersangka di kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC.
Saat ini dia tengah menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin, Bandung, lantaran terbukti menerima dana yang jumlahnya sekitar RP 46 miliar dari Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo. (detikcom/d)