Senin, 23 Desember 2024

Bareskrim Sita Jam Tangan Rolex-Properti Miliaran Rupiah di Kasus Net89

Redaksi - Jumat, 25 November 2022 09:54 WIB
334 view
Bareskrim Sita Jam Tangan Rolex-Properti Miliaran Rupiah di Kasus Net89
(Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)
Ilustrasi Kantor Bareskrim Polri.
Jakarta (SIB)
Bareskrim Polri menyita sejumlah barang mewah dari kasus robot trading PT SMI atau investasi bodong Net89.

Selain barang mewah, ada properti yang disita dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.

Penyitaan dilakukan pada Selasa (22/11) pukul 15.00 WIB. Penyitaan dilakukan oleh penyidik Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri.

"Bareskrim Polri melakukan kegiatan penyitaan aset PT SMI Net89 terkait penyidikan perkara robot trading berupa satu gedung tower PT SMI Net89 di BSD Boulevard Utara, Tangerang senilai Rp 715 miliar. Yang kedua, kantor PT SMI net 89 di ruko Foresta bisnis Tangerang senilai Rp 11 miliar," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers virtual, Kamis (24/11).

Ramadhan menyampaikan barang mewah yang disita di antaranya jam tangan Rolex dan tas Louis Vuitton (LV).

Selain itu, ada uang tunai Rp 300 juta yang turut disita sebagai barang bukti.

"Kemudian penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti dari tersangka D alias ED yaitu yang pertama uang tunai Rp 300 juta, yang kedua menyita satu mobil senilai Rp 270 juta, yang ketiga satu unit jam tangan mewah merek Rolex senilai 250 juta, kemudian menyita tas mewah LV senilai 32 juta, 1 unit laptop senilai 6 juta dan 1 unit HP," ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu menerangkan Bareskrim telah menetapkan para petinggi PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) sebagai tersangka kasus investasi bodong Net89.

Polisi menyebutkan kerugian 300 ribu member robot trading Net89 mencapai Rp 2 triliun.

Whisnu kemudian memaparkan identitas serta para tersangka dalam kasus ini, yaitu:
1. Pemilik Net89 berinisial AA
2. Direktur PT SMI berinisial LSH
3. Founder dan exchanger Net89 berinisial ESI
4. Lima orang Sub exchanger berinisial RS, AAL, HS, FI dan DA.

Satu tersangka kasus robot trading Net89 berinisial HS meninggal dunia. HS meninggal akibat kecelakaan lalu lintas di Tol Solo-Semarang.

HS dinyatakan meninggal pada Minggu (30/10), sekitar pukul 01.00 WIB. Surat kematian HS telah dikeluarkan RSUD Pandan Arang Boyolali. (detikcom/f)




Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru