Jumat, 14 Maret 2025
* Jaksa Agung: Tidak Ada Tempat yang Aman Bagi Para Buronan

Seluruh DPO Diimbau Menyerahkan Diri

* Seorang Buronan di Sumsel Ditangkap di Sumut
Redaksi - Jumat, 18 November 2022 09:43 WIB
499 view
Seluruh DPO Diimbau Menyerahkan Diri
(ANTARA FOTO/BASRI MARZUKI)
Kapolda Sulteng Irjen Pol Rudy Sufahriadi menunjukkan foto empat orang sisa Daftar Pencarain Orang (DPO) Teroris anggota Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Poso. 
Jakarta (SIB)
Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali mengingatkan, melalui program Tim Tabur (tangkap buronan) Kejaksaan meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi agar perkara tersebut mendapatkan kepastian hukum.

Menurut Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam siaran persnya via WA kepada wartawan, Kamis (17/11), hal tersebut diingatkan Jaksa Agung sehubungan keberhasilan Tim Tabur Kejagung bekerjasama dengan tim Kejati Sumsel, Kejari Musi Banyuasin dengan melibatkan Kejari Padangsidimpuan menangkap EW SE bin M,warga Jalan Kolonel Wahid Udin Kelurahan Serasan Jaya, Kecamatan Sekayu, Musi Banyuasin Sumsel.

EW SE seorang tersangka korupsi dengan status masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejari Musi Banyuasin ditangkap dari tempat pelariannya di Jalan Perintis Kemerdekaan No 156 Padang Matinggi, Padangsidempuan, Rabu (16/11) malam.

Kapuspenkum Kejagung menjelaskan, berdasarkan Surat Perintah Kajati Sumatera Selatan (Sumsel) perihal Bantuan Pemantauan/Pengamanan Tersangka, EW SE bin M(42) merupakan tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara penggelapan gaji dan Tambahan Perbaikan Penghasilan(TPP) bulan Januari s/d Maret 2016 serta Januari 2017 terhadap 20 orang ASN/PNS pada Kantor Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin sebesar Rp 264.254.000.

Dijelaskan, tersangka terpaksa diamankan karena ketika dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka, yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan sebanyak 3 (tiga) kali secara patut, sehingga tersangka dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejari Musi Banyuasin Sumsel.

Lalu Tim segera melakukan pemantauan yang intensif dan saat dipastikan keberadaan tersangka, Tim langsung bergerak cepat untuk melakukan pengamanan.

Selanjutnya tersangka dibawa menuju Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin guna dilakukan proses penyelesaian penanganan perkara.

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh terlibat perkara yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” kata Kapuspenkum Kejagung. (BR1/c)




Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru