Jakarta (SIB)
Dittipidter Bareskrim Polri terus mendalami penyidikan PT Afi Farma terkait kasus gagal ginjal akut. Hingga kini penyidik sudah memeriksa 31 orang saksi dan 10 saksi ahli.
"Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 41 orang terdiri atas 31 orang saksi dan 10 orang saksi ahli," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (16/11).
Ramadhan mengatakan, Bareskrim segera menetapkan tersangka kasus ini. Tersangka bakal diumumkan setelah dilakukan gelar perkara.
"Sedangkan untuk penetapan tersangka dalam kasus ini akan dilakukan melalui proses gelar perkara yang akan dilaksanakan secepatnya," katanya.
Selanjutnya, penyidik diketahui masih mendalami penyedia bahan baku propilen glikol (PG) yang mengandung tambahan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) ke PT Afi Farma. Ramadhan mengatakan penyedia itu bukan hanya berasal dari satu perusahaan.
"Karena PT AF diduga tidak hanya mendapatkan bahan baku dari satu perusahaan, namun diduga berasal dari beberapa perusahaan. Hal ini lah yang sekarang terus didalami oleh penyidik," katanya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah selesai melakukan gelar perkara kasus gagal ginjal akut pada perusahaan PT Afi Farma. Hasilnya, kasus ini dinyatakan telah naik ke tahap penyidikan.
"Hasil gelar perkara penyidik Bareskrim dan BPOM sepakat meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terhadap PT Afi Farma," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto kepada wartawan, Selasa (1/11).
Pipit mengatakan PT Afi Farma diduga telah memproduksi obat sirup yang mengandung etilen glikol (EG) berlebihan. Sementara itu, PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries juga masih diselidiki.
"Sediaan farmasi jenis obat sirup merek Paracetamol (obat generik) yang mengandung EG melebihi ambang batas, yaitu 236,39 mg (yang harusnya 0,1 mg), setelah diuji lab oleh BPOM," katanya.
Buka Suara
Sementara itu, Kepala Badan Pengawas Obat (BPOM) Penny Lukito buka suara usai instansinya dilaporkan terkait obat sirup yang tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Dia menyampaikan ada ketidaksepemahaman atas gugatan yang dilayangkan dengan sistem pengawasan obat.
"Ya tadi juga sudah kami bicarakan dan nanti dari Jamdatun akan mendampingi membantu mendampingi BPOM dalam hal ini.
Karena pada intinya sebetulnya ada ketidakpemahaman saja dikaitkan dengan sistem pengawasan," kata Penny di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (16/11).
Penny menjelaskan, pihaknya sudah melakukan tugas sesuai standar kebutuhan. Menurutnya, ada kelalaian dari industri farmasi yang mengakibatkan munculnya penyakit gagal ginjal akut pada anak.[br]
"Jadi BPOM sudah melakukan tugas sesuai standar kebutuhan yang ada, tapi ini ada masalah kelalaian di industri farmasi dan tentunya kelalaian ini menimbulkan satu kondisi yang sangat menyedihkan kita semua," ujarnya.
Penny menganggap kasus gagal ginjal akut pada anak sebagai sebuah kejahatan. Sebab, menurutnya, ada nyawa yang hilang akibat kasus tersebut.
"Dan ini ada aspek kesehatan nyawa dari manusia. Jadi suatu kejahatan, ini menjadi tugas dari Kejaksaan Agung," imbuhnya.
Temui Jaksa Agung
Penny Lukita bertemu dengan Jaksa Agung Burhanuddin membahas perkara kasus gagal ginjal yang tengah diselidiki BPOM dan Bareskrim Polri.
Pertemuan berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (16/11) siang. Pertemuan keduanya digelar secara tertutup.
"Jadi tadi ada dari BPOM, Kepala BPOM datang ke Kejaksaan Agung untuk bertemu langsung dengan Pak Jaksa Agung dengan jajarannya. Termasuk beberapa deputi yang dibawa ke sini. Yang dibahas adalah, pertemuan itu terkait dengan dukungan penegakan hukum terutama kasus yang sedang diselidiki oleh BPOM," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di kantornya, Rabu (16/11).
Ketut menjelaskan, Jaksa Agung dan Kepala BPOM membahas soal penegakan hukum dalam kasus gagal ginjal akut yang menyeret sejumlah perusahaan farmasi. Dia mengatakan saat ini Kejagung sudah menerima tiga surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Dua di antaranya dari BPOM dan satu dari Bareskrim Polri.
"Jadi sementara kita sudah menerima 3 SPDP. Dua dari BPOM, satu dari penyidik Polri, itu BPOM," lanjutnya.
Ketut menyampaikan kedatangan Penny berserta jajaran BPOM juga untuk mendukung pembuatan Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan. BPOM, kata dia, juga meminta bantuan hukum perihal gugatan dari sejumlah perusahaan terkait kasus gagal ginjal akut.
"Kemudian dukungan kedua dalam rangka pembuatan undang-undang atau perppu terkait pengawasan obat dan makanan. Mungkin penguatan kelembagaan maksudnya ya dari BPOM," ujarnya.
"Ketiga yang dibahas adalah kemungkinan dari BPOM meminta bantuan hukum terkait dengan gugatan dari beberapa pihak perusahaan, gugatan keperdataan, maupun PTUN," tambah Ketut.
Menanggapi permintaan BPOM, Jaksa Agung pun menyatakan siap mendukung dalam hal penegakan hukum di kasus gagal ginjal akut. Ketut mengatakan, Jaksa Agung juga akan segera menyiapkan jaksa penuntut umum untuk meng-handle kasus tersebut.
"Nanti kita akan menyiapkan jaksa penuntut umum. Dan Pak Jaksa Agung dalam kesempatan tersebut menyampaikan siap mendukung BPOM dalam hal penegakan hukum. Karena itu merupakan tugas dan kewajibannya apalagi perkara-perkara tersebut menimbulkan korban anak-anak yang banyak," imbuhnya.[br]
Lebih lanjut, terkait SPDP, Ketut mengatakan bahwa belum ada tersangka yang ditetapkan dalam tiga SPDP yang diterima Kejagung.
Dia menyebut, selain gugatan pidana, Kejagung membuka peluang untuk menjerat kasus tersebut secara perdata karena menimbulkan kerugian.
"Ada 2 perusahaan, ada perorangan tapi belum menentukan tersangkanya. Jadi 3 perusahaan untuk SPDP tadi tapi belum menentukan tersangkanya siapa yang bertanggung jawab. Bahkan ke depan kita menyarankan melakukan gugatan keperdataan ganti rugi," kata Ketut.
BPOM Digugat
Sebelumnya, BPOM RI digugat secara resmi oleh Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) terkait obat sirup yang tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Gugatan tersebut telah dilayangkan pada 11 November 2022 ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta.
Ketua Komunitas Konsumen Indonesia David Tobing mengatakan gugatan pada BPOM telah diregister dengan nomor perkara 400/G/TF/2022/PTUN JKT. Menurut David, tindakan yang dilakukan BPOM dapat membahayakan hidup banyak orang.
"Gugatan ini diajukan karena beberapa tindakan BPOM dianggap pembohongan publik sehingga cukup beralasan digugat perbuatan melawan hukum penguasa," beber David dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Selasa (15/11).
"Tindakan tersebut jelas membahayakan karena BPOM RI tidak melakukan kewajiban hukumnya untuk mengawasi peredaran sirup obat dengan baik," tegasnya.(detikcom/d)