Labuhanbatu (SIB)
Polres Labuhanbatu sedang mengusut dugaan korupsi di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Labuhanbatu.
Dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2017 sebesar Rp1,4 M itu, penyidik telah menahan Bendahara berinisial YN.
Penyidik tindak pidana korupsi juga telah memanggil Sekda Muhammad Yusuf Siagian.
Sekda diperiksa selama 6 jam, Jumat (11/10), terkait alur pencairan dan penggunaan uang Rp1,4 M yang diduga tidak jelas pertanggungjawabannya, sehingga menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2018.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (12/11) membenarkan, pihaknya sudah memeriksa Sekda Muhammad Yusuf Siagian.
"Benar. Semalam sudah kita mintai keterangannya (Sekda)," sebut AKP Rusdi Marzuki menjawab wartawan.
Dia menyebutkan, Sekda Labuhanbatu M Yusuf Siagian dimintai keterangan di ruang penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Labuhanbatu, pukul 10.00-16.00 WIB.
"Sekitar 6 jam diperiksa," ujar Kasat Reskrim.
Sementara itu, Kasat menyebut, pihaknya telah menahan Bendahara Setdakab Labuhanbatu, YN. Tersangka YN ditahan pada akhir September yang lalu.
"Benar sudah ditahan, terkait masalah anggaran sekitar Rp1 miliar lebih," ujar Kasat.
Namun, katanya, pada waktu itu fokus pengamanan Pilkades Serentak Labuhanbatu, sehingga tidak dilakukan konferensi pers terkait penahanan tersangka YN.
Tersangka YN selaku bendahara diduga tidak membuat surat pertanggungjawaban (SPj) pencairan dan penggunaan/belanja anggaran sekretariat daerah Rp1,4 M yang diambil dari APBD 2017 tersebut, sehingga menjadi temuan BPK.
BPK pada temuannya menganjurkan Sekda agar meminta YN mengembalikan dana dimaksud, namun walau sudah diberi tenggang waktu hingga 2022, YN tidak dapat mengembalikannya.
AKP Rusdi menambahkan, perkara dugaan korupsi tersebut masih didalami untuk mencari tahu apakah ada keterlibatan orang lain. (E5/f)