Kutacane (SIB)
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) mengecam keras dugaan ancaman pembunuhan terhadap wartawan Harian Rakyat Aceh. Wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi UU Nomor 40/1999 tentang Pers.
"Setiap ancaman dan penghalangan terhadap wartawan bisa dikenakan hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp.500 juta," kata Ketua PWI Aceh Tenggara Sumardi dalam siaran Persnya di Kantor PWI Aceh Tenggara, Jumat (11/11).
Sumardi mengimbau masyarakat agar sengketa pemberitaan dengan media massa dapat diselesaikan berdasarkan UU Nomor 40/1999 tentang Pers untuk memperoleh hak jawab dan koreksi.
Bukan hanya itu, kata dia, Dewan Pers juga bisa mencarikan solusi melalui mediasi. Pasalnya, Dewan Pers berhak memberikan penilaian atas kode etik jurnalistik serta dapat memberikan sanksi kepada media massa jika terbukti melakukan pelanggaran.
Imbauan ini penting disampaikan, kata Sumardi, setelah terjadinya dugaan ancaman pembunuhan terhadap wartawan Harian Rakyat Aceh, Jurnalisa yang menulis berita terkait proyek pembangunan Pasar Rejewali Sejahtera di Kecamatan Ketol Aceh Tengah.
“Yang jelas, kami sangat mengecam keras terhadap dugaan ancaman pembunuhan terhadap rekan kita Jurnalisa, yang diduga dilakukan oleh seorang oknum pengawas proyek di Aceh Tengah,” ujarnya.
"Perbuatan tersebut bisa mengancam keselamatan seorang wartawan, yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya. Perbuatan itu merupakan perilaku buruk. Hal seperti ini tidak dapat ditolerir, dan pihak kepolisian harus secepatnya mengusut tuntas kasus ini," kata Sumardi.[br]
Sementara menurut Jurnalisa, dirinya sudah melakukan tugas sebagai wartawan, sesuai dengan ketentuan KEJ, bahkan sudah berusaha meminta konfirmasi kepada pihak yang terkait, namun ketika dihubungi melalui telepon tidak direspon.
Jurnalisa yang juga Penasihat PWI Aceh Tengah, sudah membuat pengaduan ke polisi karena diancam bunuh oleh seorang oknum pengawas proyek di kabupaten Aceh Tengah.
Jurnalisa meyakini kasus pengancaman terhadap dirinya itu mencuat, terkait pemberitaan masalah proyek pembangunan Pasar Rejewali Sejahtera di Kecamatan Ketol, Aceh Tengah yang sudah tayang di Media Online Kabargayo. Bahkan, berita yang sama sudah dikirim Jurnalisa ke Media cetak Harian Rakyat Aceh.
Menanggapi kasus tersebut, Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin berharap pihak kepolisian mengusut tuntas kasus pengancaman yang dialami bernama Jurnalisa sehingga bisa memberikan rasa aman dan nyaman kepada wartawan yang menjalankan tugas profesionya berdasarkan Undang-undang. (B6/d)