Pontianak (SIB)
Kapolda Kalimantan Barat Irjen Suryanbodo Asmoro meminta maaf kepada pihak keluarga atas tewasnya Suhardi akibat peluru nyasar dari senjata api seorang anggota Polantas Polresta Pontianak berinisial FM. Anggota itu bakal diproses pidana dan etik.
"Dalam kasus ini, kami menyampaikan prihatin atas musibah. Untuk anggota tersebut akan dilakukan proses pidana dan kode etik.
Kami menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya dan akan mengurus biaya rumah sakit hingga pemakaman," kata Suryanbodo, Rabu (2/11).
Dia lantas menjelaskan kronologi peristiwa peluru nyasar tersebut. Awalnya pada pukul 11.30 WIB, anggota Pos Lantas bertugas di Pos Garuda. Dua orang anggota berinisial FM dan T berada di pos itu setelah menjalankan tugasnya dalam mengatur lalu lintas.
"Saat istirahat setelah menjalankan tugasnya mengatur lalu lintas, pelaku FM membersihkan senjata laras pendeknya karena sebelumnya basah karena air hujan," ungkapnya.
Saat dibersihkan, keluarlah ledakan dan peluru dari senjata itu mengenai dinding dari tripleks dan peluru itu mantul hingga ke luar ruangan pos itu hingga mengenai korban.[br]
"Atas kejadian itu, korban langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan dan korban Suhardi meninggal dunia di rumah sakit," kata Suryanbodo.
Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Kalbar Komisaris Besar Aman Guntor menyatakan, dari hasil olah TKP, telah terjadi satu kali tembakan hingga menembus dinding pos dan mengenai telinga bagian kepala korban yang berada di dalam mobil yang jaraknya sekitar 15 meter dari pos tersebut.
"Korban meninggal di rumah sakit, dan dalam kasus ini kami sudah memeriksa beberapa saksi, termasuk teman pelaku dan masyarakat di sekitar TKP," ujarnya.
Dia menambahkan, pelaku dalam kasus ini diancam Pasal 359 KUHP atau kelalaian hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia. Pelaku diancam hukuman pidana dan kode etik sesuai dengan yang disampaikan oleh Kapolda Kalbar. (detikcom/d)