Jakarta (SIB)
Artis ibukota, Nikita Mirzani (NM) harus menerima kenyataan pahit dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas B, Serang, Banten selama 20 hari ke depan. Nikita Mirzani ditahan atas dugaan pencemaran nama Mahendra Dito melalui Instagramnya.
"Pada hari Selasa tanggal 25 Oktober 2022, Kejaksaan Negeri Serang menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polresta Serang terkait perkara tindak pidana atas nama tersangka NM," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Selasa (25/10).
Menurut Ketut, penahanan terhadap Nikita Mirzani terhitung selama 20 hari terhitung mulai tanggal 25 Oktober 2022 sampai dengan 13 November 2022 di Rumah Tahanan (RUTAN) Kelas II B
Ketut menegaskan, berkas perkara atas nama tersangka NM telah diteliti secara formil dan materiil oleh Jaksa Peniliti (P-16) dan dinyatakan lengkap (P-21) nomor B-4487/M.6.10/Eku.1/10/2022 pada tanggal 06 Oktober 2022.
"Atas pelimpahan tersebut, Jaksa Penuntut Umum segera menyusun surat dakwaan untuk segera melimpahkan perkara tersangka ke Pengadilan Negeri Serang," tukasnya
Sebelum dijebloskan ke Rutan, Nikita Mirzani sempat berteriak histeris. Namun setelah beberapa saat kemudian, Nikita Mirzani akhirnya bersedia ditahan. [br]
Adapun kasus yang menjerat Nikita Mirzani sebagai tersangka berawal pada sekira bulan Mei 2022, tersangka melalui akun Instagramnya mengunggah gambar ke fitur instastory yang berisi 2 gambar/foto Mahendra Dito yang telah diambil dari search engine google dan situs berita online.
Kemudian sambungnya, mengeditnya dengan menambahkan kata-kata yang diduga mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik Mahendra Dito, dimana unggahan instastory Nikita Mirzani diketahui oleh Haerul Yusi karyawan Mahendra Dito.
Mengetahui hal tersebut, Haerul menyampaikannya kepada Mahendra Dito. Tidak terima perbuatan tersebut, Mahendra Dito melaporkan ke Polresta Serang untuk dilakukan proses secara hukum.
Atas perbuatannya Nikita Mirzani dijerat pasal sangkaan yakni Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 311 KUHPidana. (H3/a)