Kamis, 13 Februari 2025

8 Anggota Polri dan 14 Pihak Aviasi Diperiksa Terkait Private Jet Brigjen Hendra

Redaksi - Rabu, 12 Oktober 2022 09:20 WIB
174 view
8 Anggota Polri dan 14 Pihak Aviasi Diperiksa Terkait Private Jet Brigjen Hendra
Foto : ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN
Brigjen Hendra Kurniawan.
Jakarta (SIB)

Dittipidkor Bareskrim Polri telah menyelidiki kasus dugaan gratifikasi oleh Brigjen Hendra Kurniawan dalam penggunaan private jet saat mengunjungi kediaman keluarga Brigadir Yosua di Jambi kala itu. Terdapat delapan polisi yang telah diperiksa dalam perkara ini.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pemeriksaan juga dilakukan terhadap pihak lain. Sebanyak 14 pihak aviasi terkait dengan Jet T7 tersebut.

"Jumlah saksi yang dimintai keterangan sebanyak 22 orang, terdiri atas 8 anggota Polri dan 14 orang dari pihak aviasi dan lainnya," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (11/10).

Berikut daftar 8 anggota Polri yang diperiksa terkait kasus private jet Brigjen Hendra:

HK (Brigjen Hendra Kurniawan), AN (Kombes Agus Nurpatria), SUS (Kombes Santo), RS (AKP Rifaizal Samual), FEP (Bripda Fernanda), SMH (Briptu Sigid Mukti Hanggono), PEG (Briptu Putu) dan MM (Briptu Mika).

Ke-14 pihak aviasi yang diperiksa: DB, ASH, DR, OJ, GB, TA, ARB, AR, IN, BK, JA, AK, SN dan AH.



Selidiki 15 Dokumen

Polri juga kini telah menyita 15 dokumen terkait penggunaan Jet T7 tersebut.

"Barang bukti yang menjadi objek penyelidikan sebanyak 15 lembar/eksemplar dokumen terkait penggunaan pesawat Jet T7/JAB," kata Brigjen Ahmad Ramadhan.

Penyelidikan ini berdasarkan laporan nomor LI/27/IX/2022/Tipidkor tertanggal 22 September 2022. Dalam laporan ini diduga ada pelanggaran Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 dan Pasal 13 atau Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," katanya.(detikcom/d)



Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru