Jakarta (SIB)
Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah memutuskan semua agama di Indonesia mendapat cuti bersama dan libur nasional pada 2023. Tahun depan, umat Hindu mendapat jatah cuti bersama pada Hari Raya Nyepi.
Cuti bersama tersebut jatuh pada Kamis, 23 Maret 2023. Ini berarti seluruh agama di Indonesia mendapat tambahan cuti bersama saat merayakan hari raya.
"Ya, karena semua libur agama itu diberi tambahan cuti bersama. Kemudian memang posisi Hari Raya Nyepi itu tanggung, itu (hari) Rabu. Tadi memang agak pelik, Ini mau digandeng kan ke mana. Tapi tetap kita putuskan biar semua agama dapat. Jadi Nyepi diberi tambahan. Jadi nanti Nyepi tanggal 22 ditambah 23 itu libur bersama," ucap Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (11/10).
Sementara itu, Muhadjir menyebut total libur dan cuti bersama pada 2023 sebanyak 24 hari.
"Sehingga total jumlah libur cuti bersama itu sebanyak 24 hari. Jadi untuk sekali lagi cuti bersama itu sebanyak 24 hari, libur dan cuti maksudnya," imbuhnya.
Berikut ini libur hari raya tahun 2023:
1 Januari (Minggu): Tahun baru 2023 Masehi,
22 Januari (Minggu): Tahun baru Imlek,
18 Februari (Sabtu): Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW
22 Maret (Rabu): Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
7 April (Jumat): Wafatnya Isa Al Masih
22-23 April (Sabtu-Minggu): Hari Raya Idul Fitri 1443 H
1 Mei (Senin): Hari Buruh Internasional
18 Mei (Kamis): Kenaikan Isa Al Masih
4 Juni (Kamis): Hari Raya Waisak
1 Juni (Kamis): Hari Lahir Pancasila
29 Juni (Minggu): Hari Raya Idul Adha 1443 H
19 Juli (Rabu): Tahun Baru Islam 1444 H
17 Agustus (Kamis): Hari Kemerdekaan RI
28 September (Kamis): Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember (Senin): Hari Raya Natal
Sementara itu, untuk penetapan cuti bersama tahun 2023 ditetapkan sebagai berikut:
23 Januari (Senin): Libur bersama Tahun Baru Imlek
23 Maret (Kamis): Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945
21, 24, 25, 26 April (Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu) : Hari Raya Idul Fitri 1944 H
2 Juni (Jumat): Hari Raya Waisak
26 Desember (Selasa): Hari Raya Natal. (detikcom/d)