Jakarta (SIB)
KPK telah menerapkan tiga orang sebagai tersangka kasus suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau. KPK pun telah mencekal dua tersangka untuk pergi ke luar negeri.
"Pencegahan atas nama Frank Wijaya dan M Syahrir diajukan oleh KPK berlaku 06 Oktober 2022 sampai dengan 06 April 2023," kata Kasubag Humas Ditjen Imigrasi, Ahmad Nursaleh, saat dihubungi, Senin (10/10).
Dari sumber terpercaya, ada 3 tersangka yang ditetapkan KPK yaitu:
Kepala Kanwil BPN Riau atas nama M Syahrir, Pemilik Hotel Adimulia atas nama Frank Wijaya dan General Manager PT Adimulia Agrolestari atas nama Sudarso.
KPK pun mengakui terkait pencekalan tersebut. Disebut, dua orang tersebut dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri.
"Terkait dengan penyidikan perkara dugaan suap terkait pengurusan HGU di Kanwil BPN Provinsi Riau, KPK saat ini telah mengirimkan permohonan cegah ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 2 orang untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan.
Ali menerangkan perpanjangan pencegahan itu juga dapat diperpanjang sesuai proses penyidikan.
"Langkah cegah hingga 6 bulan ke depan sampai dengan Maret 2023 ini dilakukan KPK sebagai bagian dari proses kebutuhan penyidikan," terang Ali.
"Perpanjangan cegah dapat pula kembali dilakukan sesuai dengan progres penyidikan dari Tim Penyidik," imbuhnya.[br]
Dalam kesempatan itu, Ali mengimbau agar pihak-pihak yang telah dicekal tersebut bersikap kooperatif. Sebab, hal itu dapat mempersingkat proses penyelesaian perkara.
"Sikap kooperatif dari pihak-pihak yang dicegah juga diperlukan sehingga proses penyelesaian perkara ini dapat cepat dibawa dan dibuktikan di dipersidangan," tutup Ali.
Kasus Suap HGU
Diketahui, KPK tengah memulai penyidikan baru terkait kasus suap yang menjerat eks Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra. KPK menyebut kasus ini merupakan pengembangan dari fakta-fakta persidangan.
"Menindaklanjuti proses persidangan dan fakta hukum terkait adanya suap dalam perkara terdakwa Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi," kata Ali Fikri kepaa wartawan, Jumat (7/10).
Ali menyebut penyidikan baru itu terkait dugaan suap pengurusan HGU yang dilakukan pejabat Kanwil BPN Provinsi Riau. Dia mengatakan sudah ada sejumlah tersangka dalam kasus ini.
"KPK kemudian melakukan penyidikan baru yaitu dugaan korupsi berupa suap dalam pengurusan perpanjangan HGU oleh pejabat di Kanwil BPN Provinsi Riau," ucapnya.[br]
"KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka namun untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologis dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah cukup," sambung Ali.
Dia menyebut KPK sedang mengumpulkan tambahan bukti. Dia meminta semua pihak yang dipanggil KPK bersikap kooperatif.
"Proses pengumpulan alat bukti saat ini telah dilakukan, di antaranya dengan memanggil pihak-pihak terkait sebagai saksi termasuk penggeledahan di beberapa tempat," ujarnya. (detikcom/a)