Rabu, 02 April 2025

Terima Ferdy Sambo Cs dari Kepolisian, Jampidum: Penahanan untuk Permudah Proses Persidangan

* Ferdy Sambo Minta Maaf ke Ayah dan Ibu Brigadir Yosua
Redaksi - Kamis, 06 Oktober 2022 09:04 WIB
589 view
Terima Ferdy Sambo Cs dari Kepolisian, Jampidum: Penahanan untuk Permudah Proses Persidangan
Foto/Puspenkum Kejagung/Baren Antoni Siagian
TETAP DITAHAN: Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dikawal petugas menuju kendaraan taktis saat proses pelimpahan perkara tahap dua di gedung Kejagung, Rabu (5/10). Penyidik Kejaksaan Agung tetap menahan Ferdy Sambo dan kawan-kaw
Jakarta (SIB)

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr. Fadil Zumhana Harahap menegaskan, pihaknya tetap menjebloskan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Polisi Ferdy Sambo dan kawan-kawan tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana dan menghalanginya proses penyelidikan kasus, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang tewas ditembak di Duren Tiga, Jakarta Selatan, ke Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob, Kelapa Dua Depok.

Alasannya, hal tersebut dilakukan untuk memudahkan proses persidangan.

Penyerahan para tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri ke Kejaksaan Agung dilakukan, Rabu (5/10) sekitar pukul 12.00 WIB. Di bawah siraman hujan gerimis, para tersangka turun dari mobil Kendaraan Peralatan Taktis (Rantis) milik Brimob. Perhatian khusus terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sempat diberikan anggota Brimob. Keduanya sempat dipayungi oleh anggota berpakaian loreng. Awak media sempat melontarkan komentar, 'koq tersangka dipayungi,'! dan memprotes ketatnya pengawalan yang dilakukan polisi.

Terdapat dua kasus terkait pelimpahan tersangka dan barang bukti. Adapun untuk kasus pembunuhan berencana, Bareskrim menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Sementara untuk kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan, polisi menetapkan tujuh tersangka yakni Ferdy Sambo, Kombes Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

“Pada hari ini, penyerahan tersangka dan barang bukti sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan kami akan menindaklanjuti dengan mengambil langkah sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-undang bahwa Jaksa Penuntut Umum sesuai ketentuan hukum acara pidana berwenang melakukan penahanan terhadap Tersangka yang diserahkan kepada kami,”kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Dr Fadil Zumhana kepada wartawan.

Menurut Fadil Zumhana, penahanan terhadap para tersangka dilakukan untuk memudahkan proses persidangan karena menginginkan perkara ini dilaksanakan dalam persidangan secara cepat, sederhana, dan biaya ringan, dan memudahkan untuk membawa tersangka ke persidangan. [br]



Jampidum juga menegaskan lokasi penahanan para tersangka dilakukan berdasarkan hasil koordinasi dengan Bareskrim Polri, Tersangka FS, Tersangka HK, Tersangka ARA, dan Tersangka AN dilakukan penahanan di Markas Komando Korps Brigade Mobil (Mako Brimob). Sementara terhadap yang lain yaitu Tersangka CP, Tersangka BW, Tersangka IW, Tersangka RRW. Tersangka REPL, dan Tersangka KM dilakukan penahanan di Bareskrim Polri.

Sementara istri Ferdy Sambo yakni PC ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

“Pada kesempatan ini, kami sampaikan akan sesegera mungkin perkara ini dilimpahkan ke pengadilan karena kami ingin perkara ini segera mendapatkan keadilan dan kepastian hukum sehingga tidak menunda-nunda waktu pelaksanaan pelimpahan ke pengadilan dan saya akan sesegera mungkin karena surat dakwaan sudah kami koreksi dan kami terus perbaiki serta sempurnakan supaya dalam persidangan berjalan dengan sebaik-baiknya,” ujar Jampidum.

Ditambahkannya, dalam perkara ini, Presiden Joko Widodo meminta kita transparan untuk perkara ini karena menarik perhatian masyarakat. Untuk itu, dalam pelimpahan perkara ini, JAM-Pidum meminta untuk dipantau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena ini menjadi perhatian pemerintah.

“Kami di sini yaitu Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), dan Satgas 53, libatkan dalam pengawasan setiap penanganan perkara yang kami anggap penting dan menjadi perhatian pimpinan. Jadi pengawasan sangat ketat yang saya minta seluruhnya untuk menjaga keamanan dan ketertiban persidangan agar perkara ini cepat selesai dan energi pemerintah tidak terkuras karena perkara ini. Kita segera selesaikan perkara ini,” ucapnya.


JAMIN TIDAK TERINTERVENSI

Terkait adanya usulan agar seluruh jaksa yang menanggani proses persidangan ditempatkan di rumah aman (safe house), Fadil menyampaikan bahwa hal tersebut merupakan ide baik dan tentunya sangat menghargai. Namun, sambungnya, Kejaksaan telah memiliki sistem untuk mengamankan para jaksa agar tidak terintervensi.

“Kami jaga integritas dan profesionalisme jaksa karena negara ini negara hukum. Saat ini kami pastikan Kejaksaan Agung tidak dapat diintervensi karena kami harus jaga netralitas dalam proses penanganan perkara, dan saya yakin seluruh masyarakat Indonesia, termasuk media dapat mengawasinya. Di dunia digital saat ini, sudah tidak ada yang dapat kita tutup-tutupi dan teman-teman media dapat mengawal supaya perkara berjalan dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,” tegasnya.

Selain itu lanjutnya, para tersangka akan diberikan keputusan oleh hakim yang seadil-adilnya, dan jaksa selaku penegak hukum selalu berpegang teguh dalam proses memberikan keadilan dan harus mengacu pada alat bukti, bukan asumsi dan isu-isu yang berkembang di masyarakat. Fadil juga berpesan kepada para jaksa agar pikiran jangan terganggu oleh hal-hal di luar penegakan hukum.


TIDAK ADA PERBEDAAN

Terkait tersangka, Bharada E atau (REPL) yang sangat ini berstatus sebagai justice collaborator, Fadil mengatakan pihaknya memberikan perlakuan yang sama kepada seluruh tersangka.

“Nanti pengadilan yang melihat bagaimana Tersangka REPL dalam hal selaku justice collaborator. Tidak ada perlakuan yang berbeda dengan status Tersangka ini. Apabila kami limpahkan ke pengadilan, kami akan perlakukan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan seluruh proses ini sudah berjalan sesuai SOP penanganan perkara yang kami pegang teguh,” tegasnya.[br]



Sebelum dilakukan pelaksanaan penyerahan Tersangka dan barang bukti (Tahap II), telah dilakukan pengecekan barang bukti (verifikasi) oleh Penyidik Bareskrim Polri kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Republik Indonesia pada Selasa 4 Oktober 2022 bertempat di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.


Minta Maaf

Sementara itu, sebelum meninggalkan Kejagung untuk ditahan, Ferdy Sambo sempat menyampaikan permintaan maaf kepada orang tua Brigadir Yosua.

"Saya sangat menyesal, saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya termasuk bapak dan ibu dari Josua," kata Sambo.

Selain itu, Sambo mengaku siap menjalani proses hukum. Dia akan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Saya siap menjalani proses hukum," ucapnya.

Lebih lanjut, Sambo juga menekankan istrinya, Putri Candrawathi, tidak bersalah. Dia menegaskan istrinya justru menjadi korban dalam kasus ini.

"Istri saya tidak bersalah, tidak melakukan apa-apa dan justru menjadi korban," ujar dia.

Sebelum meninggalkan gedung Jampidum Kejagung, dia sempat ditampilkan beberapa saat.[br]



Pantauan di lokasi, Sambo berada di gedung Jampidum sekitar satu jam. Dia meninggalkan Kejagung pada pukul 12.58 WIB.

Dia meninggalkan Kejagung dengan kendaraan taktis (rantis) Brimob Polri. Kendaraan tersebut sudah bersiaga sebelum Sambo keluar.

Sambo dijaga ketat anggota Brimob Polri berbaju loreng dan bersenjata lengkap. Mereka menjaga dari kedatangan hingga kepergian Sambo dari Kejagung.

Suasana sempat ricuh lantaran wartawan dihalang-halangi mengambil gambar oleh aparat keamanan. Sambo terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah. (H3/detikcom/a)



Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru