Kamis, 06 Februari 2025

Usut dugaan Korupsi Baja, Kejagung Periksa Direktur PT Mipo Metalindo

Redaksi - Rabu, 05 Oktober 2022 11:33 WIB
678 view
Usut dugaan Korupsi Baja, Kejagung Periksa Direktur PT Mipo Metalindo
(Foto: Okezone.com/Reuters)
Ilustrasi Industri Baja. 
Jakarta (SIB)
Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap Direktur PT Mipo Metalindo berinisial AS sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016-2021.

"AS selaku Direktur PT Mipo Metalindo Perkasa, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 atas nama Tersangka Korporasi PT BES,"kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa (4/10).

Selain AS, Kapuspenkum Kejagung yang akrab disapa Ketut mengatakan penyidik juga memeriksa dua Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) Amanah yang diperiksa berinisial RHN dan DI

"Keduanya diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 atas nama 6 Tersangka Korporasi,"beber Ketut.

Ketut menambahkan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016-2021.

Seperti diketahui dalam kasus ini BHL diketahui pada kurun waktu antara tahun 2016 2021, ke-6 korporasi masing-masing PT BES, PT DSS, PT IB, PT JAK, PT PAS, dan PT PMU mengajukan importasi besi atau baja dan baja paduan melalui Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) PT Meraseti Logistik Indonesia milik Tersangka BHL.

Bahwa untuk meloloskan proses impor tersebut, Tersangka BHL dan Tersangka T mengurus Surat Penjelasan (Sujel) di Direktorat Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI dengan menyerahkan uang dengan jumlah tertentu kepada Sdr.C (Alm) (ASN Direktorat Ekspor Kementerian Perdagangan RI), dimana setiap pengurusan 1 Surat Penjelasan, Tersangka T menyerahkan secara tunai uang tersebut yang dilakukan secara bertahap di Apartemen Woodland Park Residence Kalibata milik Sdr. C (Alm) serta Tersangka T juga menyerahkan sejumlah uang tertentu kepada Tersangka TB di Gedung Belakang Kementerian Perdagangan RI.[br]






Surat Penjelasan (Sujel) yang diurus oleh Tersangka BHL dan Tersangka T dipergunakan untuk mengeluarkan besi atau baja dan baja paduan dari Pelabuhan/dari Wilayah Pabean seolah-olah impor tersebut untuk kepentingan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dikerjakan oleh perusahaan BUMN yaitu:

PT. Waskita Karya (Persero) Tbk; PT. Wijaya Karya (Persero) Tbk; PT. Nindya Karya (Persero) dan PT. Pertamina Gas (Pertagas). Dengan Sujel tersebut, maka pihak Bea dan Cukai mengeluarkan besi atau baja dan baja paduan yang diimpor oleh ke-6 Korporasi.

"Berdasarkan Surat Penjelasan (Sujel) yang diterbitkan Direktorat Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, maka importasi besi atau baja dan baja paduan dari China yang dilakukan oleh ke-6 (enam) korporasi dapat masuk ke Indonesia melebihi dari kuota impor dalam PI (Persetujuan Impor) yang dimiliki ke-6 Korporasi," bebernya.

Setelah besi atau baja dan baja paduan masuk ke wilayah Indonesia kemudian oleh ke-6 Korporasi dijual ke pasaran dengan harga yang lebih murah daripada produk lokal sehingga produk lokal tidak mampu bersaing.

Perbuatan ke-6 (enam) Korporasi menimbulkan kerugian Sistem Produksi dan Industri Besi Baja Dalam Negeri (Kerugian Perekonomian Negara). (H3/BR1/c)





Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru