Sabtu, 15 Maret 2025

Papdesi Ingin UU Desa dan PP No 43 2015 Direvisi

Redaksi - Sabtu, 24 September 2022 09:36 WIB
510 view
Papdesi Ingin UU Desa dan PP No 43 2015 Direvisi
Foto: Dok. Istimewa
Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) melakukan audiensi dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) di Jakarta.
Jakarta (SIB)
Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) melakukan audiensi dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) di Jakarta.

Papdesi meminta agar sejumlah pasal dalam UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa dan PP No 43 Tahun 2014 Juncto No 47 Tahun 2015 direvisi sesuai aspirasi kepala desa.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Papdesi Wargiyati mengatakan selama dua minggu pihaknya telah berkoordinasi dengan seluruh kepala desa di Indonesia.

Koordinasi ini menghasilkan sejumlah poin dan telah disampaikan kepada Kemendes PDTT.

"Yang kami sampaikan adalah aspirasi dari teman-teman yang masuk ke grup Papdesi Indonesia. Pertama untuk perpanjang masa jabatan, beliau (Sekjen) respons 9 tahun tapi usulannya mau dua periode. Kami maunya tanpa periodesasi selama masih dipilih oleh masyarakat," ucap Wargiyati dalam keterangan tertulis, Jumat (23/9).

Kedua, lanjut Wargiyati, ketika kepala desa mencalonkan diri sebagai caleg ataupun pejabat lainnya tidak perlu mengundurkan diri untuk cuti seperti yang lainnya.

Ketiga, pengurangan dana desa (DD) mengacu pada Musrenbang Des, ataupun Musdes.

Selain poin-poin tersebut, masih terdapat beberapa usulan Papdesi yang sudah masuk draft DPP Papdesi ke pemerintah melalui Kemendes.

Beberapa poin juga disampaikan terkait UU tentang Desa di antaranya, pengembalian pasal 33 huruf g dan pasal 50 ayat (1) huruf c UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang syarat domisili calon kepala daerah dan perangkat desa.

Sementara itu, terkait PP No 43 Tahun 2014 Juncto No 47 Tahun 2015, terdapat sejumlah poin yang dianggap perlu direvisi.

Pertama, penggunaan dana desa dikembalikan sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yakni berdasarkan hasil Musyawarah Desa (Musdes) dan Musrenbang Desa tidak dikotak-kotakkan dengan Permendesa tentang skala prioritas Dana Desa dan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penggunaan Dana Desa.

Kedua, memohon persentase besaran penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikit 70 persen dan penghasilan tetap (siltap) per bulan; dan perangkat desa selain sekretaris desa paling sedikit 50 persen dari siltap kepala desa per bulan dihitung secara bottom-up.

Adapun besaran siltap perangkat desa selain sekretaris desa paling rendah setara gaji ASN Golongan II-A.

Ketiga, menghapus revisi pasal 81 PP No 47 Tahun 2015 tentang Perubahan PP No 43 Tahun 2014.

Lebih lanjut, Wargiyati mengatakan pihaknya juga mengimbau Kemendes untuk merevisi pasal 100 ayat (1) b PP No 47 Tahun 2015 menjadi paling banyak 30 persen dari jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa dan perangkat desa; besaran tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa dan Intensif RT/RW selanjutnya diatur oleh Peraturan Bupati (Perbup).

Terakhir, pihaknya meminta Kemendes menghapus revisi Pasal 41 ayat (3) huruf c yang mengatur bahwa penetapan calon kepala desa sebagaimana dimaksud pada huruf b paling sedikit dua orang dan paling banyak lima orang.

Terkait hal ini, Wargiyati berharap pemerintah melalui Kemendes PDTT dapat segera menindaklanjuti berbagai usulan atas aspirasi para kepala desa di seluruh Indonesia.

Mengingat seluruh usulan dan aspirasi memiliki alasan dan bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat desa, bumdes, dan perangkat desa lainnya.

"Harapan kami apa yang menjadi usulan kami segera direspon dan ditindaklanjuti," ungkapnya.

Wargiyati menambahkan Papdesi akan memberikan waktu kepada Kemendes PDTT untuk merespons dan menindaklanjuti aspirasi ini dalam batas waktu 3 bulan.[br]







Namun, jika respons yang diberikan tidak sesuai harapan maka pihaknya akan melakukan tindakan lain.

"Batas waktu dari kami adalah maksimal 3 bulan. Kalau dari 3 bulan tidak ada tindak lanjut, kita akan sedikit lebih banyak, bahkan bisa 80 persen dari kepala desa di seluruh Indonesia siap hadir," kata Wargiyati.

Merespons hal ini, Sekretaris Jenderal Kementerian Desa PDTT, Taufik Madjid mengatakan pihaknya menyambut baik audiensi dan penyampaian aspirasi dari Papdesi.

Menurutnya, hal ini merupakan bentuk komunikasi baik yang terjalin antara pemerintah di tingkat pusat dan desa.

"Kami menerima banyak hal usulan dari pengurus Papdesi, dari Bu Ketum dan pengurus yang datang dari berbagai daerah di seluruh Indonesia," jelasnya.

Taufik menjelaskan berbagai usulan tersebut nantinya akan diteruskan kepada Menteri Desa PDTT dan kementerian, maupun lembaga terkait. Pasalnya, terdapat sejumlah poin yang bukan kewenangan dari Kemendes PDTT.

"Baik usulan dari pengurus Papdesi ini ada yang sudah menjadi kebijakan menteri desa, dan ada yang perlu dibahas lebih lanjut. Yang penting bahwa banyak usulan tadi juga terkait dengan kewenangan dari kementerian lain seperti Kemendagri, Kemenkeu, dan lembaga-lembaga lain," papar Taufik.

Meski demikian, Taufik menyampaikan saat ini pihaknya masih belum dapat memberikan kepastian terkait tindak lanjut dari aspirasi Papdesi dapat direalisasikan.

"Semuanya kami usahakan untuk dikoordinasikan dibahas lebih lanjut dalam waktu yang belum ditentukan," tutupnya.

Sebagai informasi, turut hadir dalam audiensi antara lain, Sekretaris Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan (Sesditjen PDP), Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Republik Indonesia, Rachmatia Handayani dan Sekretaris Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Sudrajat. (detikcom/a)





Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru