Lubukpakam (SIB)
Pemkab Deliserdang mengundang berbagai pihak untuk membahas perihal mediasi penolakan masyarakat terhadap pembangunan Sekolah Tahfidz Quran Yayasan Siti Hadjar di Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Senin (19/9).
Sekda Deliserdang Darwin Zein yang memimpin rapat yang diadakan di Aula Cendana, Lantai II, Kantor Bupati, Lubukpakam tersebut, berharap agar masyarakat yang menolak dan pihak yayasan dipertemukan sebagai jalan untuk mencapai perdamaian.
"Mari kita bersama-sama untuk menyelesaikan permasalahan ini. Saya berharap untuk sekali lagi pertemuan bisa menghadirkan orang-orang yang bermasalah, perwakilan dari kedua belah pihak sehingga bisa lebih cepat kita selesaikan," tegas Sekda.
Sebelumnya, dalam rapat tersebut, Camat Sibolangit Febri Gurusinga menyampaikan persoalan yang terjadi di Desa Bandarbaru tersebut bukan masalah agama.
Melainkan dilatabelakangi adanya oknum-oknum yang merasa terganggu dengan adanya rumah tahfiz tersebut.
"Tadi pagi, kami sudah menjadwalkan pertemuan dengan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kecamatan, dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB. Hasilnya, menyatakan bukan masalah agama, melainkan beberapa oknum yang merasa terganggu dengan adanya bangunan pesantren (rumah tahfiz) tersebut. Karena menurut oknum-oknum tersebut, keberadaan pesantren tersebut akan mengurangi mata pencaharian dari beberapa orang," terang Camat.
Lebih jauh dijelaskan Camat, Kamis (15/9), ada beberapa oknum yang mengatasnamakan masyarakat Sibolangit keberatan dengan adanya yayasan tahfiz tersebut.
Yayasan (Siti Hadjar) itu mendirikan bangunan yang tujuannya untuk membangun pesantren.
"Sebelumnya, kami dari kecamatan sudah sampaikan tata cara mendirikan bangunan ke dinas terkait, namun sampai saat ini pihak yayasan belum juga melaksanakan arahan kami," kata Febri lagi.
Di tempat yang sama, Danramil 03/Sibolangit, Kapten Liston Situmeang menegaskan, sampai saat ini pihaknya terus mendalami persoalan tersebut.
"Sejauh ini, pihak Koramil juga menyimpulkan masalah tersebut bukan perselisihan antaragama, melainkan hanya adanya tanggapan dari beberapa pihak yang langsung bersebelahan dengan yayasan. Bila (pembangunan pesantren) ini dilanjutkan, maka akan mengurangi mata pencaharian dari beberapa pihak tersebut," ucap Danramil 03/Sibolangit.
Sementara itu, Kapolsek Pancurbatu, Kompol Eriyanto G juga menyatakan, oknum-oknum yang menolak keberadaan rumah tahfiz tersebut, tidak hanya berorasi, tapi juga melakukan pengrusakan terhadap beberapa alat milik yayasan.[br]
"Kami juga berusaha meredam gejolak tersebut, agar jangan sampai melebar ke mana-mana. Kami juga terus mencari informasi agar oknum-oknum tersebut dapat kita amankan dan kita telusuri apa yang menjadi penyebab, kenapa itu bisa terjadi," papar Kapolsek.
Di sisi lain, pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) menjelaskan, sesuai ketentuan umum peraturan zonasi kawasan peruntukan permukiman pedesaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b dengan ketentuan sebagai berikut, kegiatan yang diperbolehkan meliputi permukiman dengan kepadatan rendah hingga sedang, penyediaan jalur dan ruang evaluasi bencana dan perdagangan serta jasa skala lokal dan penyediaan sarana dan prasarana minimum meliputi ruang terbuka hijau, taman, sarana transportasi umum, sarana pendidikan, kesehatan olahraga, pemerintahan dan utilitas sesuai kebutuhan.
Disebut, kegiatan yang diperbolehkan bersyarat meliputi, kegiatan pariwisata, Industri Mikro Kecil dan Menengah yang ramah lingkungan dan kegiatan pertanian. (C3/f)