Kamis, 06 Februari 2025

100 Pendeta Datangi DPRD SU Tuntut Pencabutan Pergub No19/2022 Terkesan Diskriminasi

* DPRD SU: Pergub No 19/2022 Sedang Direvisi
Redaksi - Selasa, 20 September 2022 09:48 WIB
2.019 view
100 Pendeta Datangi DPRD SU Tuntut Pencabutan Pergub No19/2022 Terkesan Diskriminasi
(Foto: SIB/Firdaus Peranginangin)
DATANGI: Sedikitnya 100 pendeta dan tokoh Kristen Sumut yang tergabung dalam FBUK Sumut mendatangi DPRD Sumut, Senin (19/9) menuntut DPRD Sumut dan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi segera mencabut Pergub No19/2022 tentang tata cara pengelolaan belanj
Medan (SIB)
Sedikitnya 100-an pendeta dan tokoh Kristen Sumut yang tergabung dalam Forum Bersama Umat Kristiani (FBUK) Sumut mendatangi DPRD Sumut, Senin (19/9), menuntut DPRD Sumut dan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi segera mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) No19/2022 tentang tata cara pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial (Bansos) yang bersumber dari APBD yang terkesan diskriminasi.

Penegasan itu diungkapkan Presidium FBUK Sumut Pdt Antonius P Surbakti MTh, Pdt Agus Anen STh MH, Dr Restu Utama Pencawan SH MPd, Pdt Ferdy Sembiring STh, Pdt Apson Situmorang MTh, Pdt Dr Langsung Sitorus MTh, Pdt Jhoni Saragih MTh, Pdt Firman Parlindungan Butarbutar MPd, Pdt Safenudin Gea MPd dan sejumlah tokoh Kristen dan para pendeta lainnya di hadapan anggota DPRD Sumut Ruben Tarigan SE.

Seperti diketahui, tambah Antonius dan Restu Utama, dalam Pergub No19/2022 khususnya Pasal 7 disebutkan, lembaga yang tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima dana hibah dari APBD Pemprov Sumut adalah rumah ibadah berbentuk Musholla, Surau serta Gereja Kharismatik.

"Atas dasar tersebut, kami dari FBUK Sumut yang didalamnya terdiri dari para pendeta, tokoh Kristen dan pemerhati agama Kristen menganggap Pergub tersebut terkesan diskriminatif, sehingga perlu segera dicabut pasal-pasal yang menimbulkan perbedaan," tandasnya.

Menanggapi tuntutan FBUK Sumut, Ruben Tarigan langsung melakukan koordinasi dengan pihak Pemprov Sumut dan diperoleh informasi bahwa Pergub No19/2022 sedang dalam revisi, sehingga dihimbau kepada para pendeta dan pemerhati umat Kristiani bersabar.

"Kita sudah berkoordinasi dengan pihak Pemprov Sumut dan saat ini tengah merevisi Pergub No19," tegas Ruben Tarigan sembari menyampaikan apresiasinya terhadap Gubernur Sumut yang begitu tanggap atas reaksi masyarakatnya.

Ditambahkan Ruben, jika Pergub tersebut tetap dibiarkan, dikhawatirkan akan ada kesenjangan yang menempatkan bantuan untuk rumah ibadah tidak mewakili keseluruhannya.

"Artinya, kita tidak ingin hanya rumah ibadah yang sudah besar yang boleh mendapatkan bantuan dari APBD. Kita ingin satu kesatuan untuk semua agama, tidak dibeda-bedakan, agar tidak menimbulkan keresahan bagi jemaat rumah ibadah lainnya," ujarnya.

Untuk memastikan apakah sudah direvisi Pergub dimaksud, tambah Restu Utama, FBUK bersama 200 anggotanya berencana menemui Gubernur Sumut pada 26 September 2022 di Rumah Dinas Gubernur, guna mengetahui progres revisinya.

Seperti diketahui, Pergub No19/2022 yang ditandatangani Gubernur Sumut Edy Rahmayadi pada 22 April 2022 mendapat reaksi dari berbagai pihak, sehingga pada 5 Agustus 2022 dikabarkan telah merevisinya, sehingga dana hibah atau bansos sudah bisa disalurkan ke Musholla, Surau dan Gereja Kharismatik. (A4/a)






Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru