Jakarta (SIB)
Menko Polhukam Mahfud Md menyampaikan pemerintah bersungguh-sungguh dalam memberantas korupsi. Salah satunya dengan mendorong Undang-Undang Perampasan Aset segera disahkan oleh DPR.
Hal itu disampaikan Mahfud usai menerima kunjungan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (16/9). Mahfud menyebut kesungguhan pemerintah untuk memberantas korupsi salah satunya dengan mengajukan RUU Perampasan Aset ke DPR.
"Pemerintah itu kan pertama secara resmi sudah mengajukan ke DPR kemudian presiden juga sudah menegaskan di dalam pidato hari peringatan anti korupsi bahwa pemerintah sungguh-sungguh akan menyelesaikan dari pihak pemerintah tentang Rancangan Undang-Undang perampasan aset ya, dalam tindak pidana," kata Mahfud, seperti disampaikan dalam YouTube Kemenko Polhukam.
Mahfud mengatakan pemerintah terus mendorong RUU Perampasan Aset disahkan menjadi UU yang saat ini disebut sudah masuk Prolegnas. Presiden Joko Widodo (Jokowi), kata Mahfud, selalu menanyakan progres RUU Perampasan Aset.
"Itu sudah sampai ke DPR dan sekarang Pak Presiden dan pemerintah akan mendorong itu secepatnya agar diagendakan, kalau itu perlu bagi negara, tidak merugikan siapapun tapi merugikan orang yang melakukan korupsi dan menguntungkan negara. Kita akan terus dorong, dan presiden juga selalu menanyakan ini sampai di mana prosesnya, saya sampaikan sudah di DPR dan sudah di Prolegnas yang khusus UU perampasan aset," ujarnya.
Mahfud menjelaskan pemerintah mengajukan dua RUU kepada DPR. Selain RUU Perampasan Aset, pemerintah mengajukan RUU pembatasan belanja menggunakan uang kartal tapi ditunda.
"Dulu sih kita mengajukan dua, UU pembatasan belanja uang kartal, uang tunai itu dan ada perampasan aset tapi UU yang satunya pembatasan uang tunai, uang kartal itu ditunda dulu, tetapi yang perampasan aset akan dibahas dengan DPR," imbuhnya.
Sementara itu, Boyamin menyampaikan dirinya akan menggugat RUU Perampasan Aset ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menyebut akan menempatkan RUU tersebut pada UU Pemberantasan Korupsi.
"Saya tadi memberikan gambaran kepada Prof Mahfud bahwa ini harus disahkan apa pun upayanya. Dan saya menyampaikan rencana maju ke Mahkamah Konstitusi untuk mencantolkan di undang-undang pemberantasan korupsi UU pemerintahan bersih berwibawa tentang UU Perampasan Aset," kata Boyamin.[br]
"Karena di Mahkamah Konstitusi sudah ada yurisprudensi memerintahkan pemerintah dan DPR mengesahkan UU usaha bersama Asuransi Bumi Putra maksimal 2 tahun dan kemudian pemerintah belum membuat ditagih lagi dalam putusan No 32 Tahun 2020 kemarin juga memerintahkan pemerintah dan DPR mengesahkan UU Asuransi Usaha Bersama," lanjutnya.
Boyamin menyampaikan UU Perampasan Aset bisa mengobati luka masyarakat akibat diberikannya diskon bebas bersyarat besar-besaran kepada para koruptor. Boyamin meminta Mahfud bergerilya mencari cara agar UU Perampasan Aset bisa segera disahkan sehingga para koruptor yang bebas dimiskinkan dan memiliki efek jera.
"Nah kalau ini perampasan aset itu apapun kepentingan dan efek jera kemudian mengembalikan kerugian negara kemudian perampasan aset sudah harus dijalankan untuk mengobati luka masyarakat yang gara-gara bebas bersyarat diskon kemarin. Dan saya minta Pak Mahfud bergrilya bagaimana ini disahkan oleh DPR, toh sudah dimasukkan Prolegnas. bahwa kalau kemarin ada penolakan bahwa segera, DPR ini maunya apa, pemberantasan korupsi itu apa? Mendukung atau malah pro koruptor. Satu-satunya jalan kalau negara ini masih pengen utuh harus kaitannya dengan korupsi adalah perampasan aset," ungkapnya.
"Jadi selain dipenjara adalah mereka masih senang kenapa karena keluar masih punya harta banyak. Nah kalau dimiskinkan kan orang punya efek jera. Satu-satunya cara UU perampasan aset disahkan, nggak usah pakai lama. Nggak usah pakai lama saya maju ke Mahkamah Konstitusi mudah-mudahan cepat sidangnya, Pak Mahfud sebagai mantan Ketua MK kalau perlu juga hadir sendiri di MK menjelaskan bahwa pemerintah berkehendak untuk adanya UU perampasan aset. Nah kalau ada persidangan yang terbuka umum itu kalau DPR masih menolak biar dihakimin rakyat besok lagi nggak usah dipilih," imbuhnya. (dek/dhn)