Medan (SIB)
Ketua DPRD Sumut Drs Baskami Ginting minta Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut secepatnya menyelesaikan konflik internal terkait pemilihan ketua sesuai aturan yang ada, agar program kegiatan dapat dilaksanakan dengan baik.
"Kami tidak ingin persoalan internal KPID Sumut ini terus berlarut-larut, hanya karena proses pemilihan ketua dan kami tidak ingin ikut campur terlalu jauh," ujar Baskami Ginting didampingi Wakil Ketua Dewan H Rahmansyah Sibarani saat menerima audiensi Komisioner KPID Sumut periode 2022-2025, Selasa (13/9) di DPRD Sumut.
Adapun Komisioner KPID Sumut yang beraudiensi tersebut, dipimpin Ketua Anggia Ramadhan, Wakil Ketua Edward Tahir dan anggota Ayu Kesuma Ningtyas dan Muhammad Hidayat.
Anggia Ramadhan dalam audiensi tersebut melaporkan hasil rapat pleno penetapan struktur pimpinan dan anggota KPID Sumut.
Namun pada rapat pleno tersebut, dari 7 komisioner KPID, ada dua komisioner yang hingga kini menolak hasil rapat pleno dimaksud.
Belum Ada
Salah seorang Komisioner KPID Sumut yang menolak menandatangani hasil pemilihan ketua, Muhammad Sahrir ketika dihubungi wartawan menegaskan, secara prosedur formal belum ada dilaksanakan rapat pleno pemilihan struktur organisasi KPID Sumut.
"Kita perlu memberi klarifikasi, karena sebagai lembaga negara independen kita harus taat dan patuh pada aturan atau regulasi yang ada," katanya saat dihubungi wartawan melalui telepon, Selasa (13/9) di Medan.
Menurut Sahrir, mekanisme rapat penetapan ketua dan wakil ketua diatur pada pasal 6 ayat 2 Peraturan KPI No. 01/P/KPI/07/2014 yang menyebutkan "penetapan ketua dan wakil ketua diputuskan dalam rapat pleno KPI dan ditetapkan dalam berita acara pemilihan ketua dan wakil ketua yang ditandatangani seluruh anggota KPI".
"Idealnya rapat pleno harus bersurat resmi. Ada undangan formal, selanjutnya dituangkan dalam notulensi dan berita acara yang ditandatangani seluruh komisioner, tapi sepertinya teman-teman komisioner yang lain mengunakan Pasal 52 dan 53 PKPI yang menafsirkan makna dari rapat pleno itu sendiri," tambahnya.[br]
Padahal, kata Sahrir, rapat pleno yang dimaknai pada Pasal 53 ayat 1 ini menyebutkan, bentuk rapat yang diselenggarakan secara berkala oleh KPI untuk membahas hal-hal yang berkaitan dengan masalah kelembagaan.
"Dalam ayat 2 Pasal 53 ini malah menyebutkan rapat pleno dipimpin oleh Ketua dan Wakil Ketua KPI. Jadi, untuk produk kelembagaan memang harus menggunakan mekanisme rapat pleno," katanya.
Beda tafsirannya dengan mekanisme penetapan struktur organisasinya. Secara pribadi, Sahrir mengajak seluruh anggota KPID untuk memformalkannya melalui mekanisme yang ada. Tapi sepertinya ajakan itu belum direspon.
"Siapapun yang memimpin KPID Sumut 3 tahun ke depan tidak ada masalah, tapi sebaiknya tetap mengikuti prosedur kelembagaan yang ada," ujarnya, jika pemilihan ketua dan struktur KPID sudah dilakukan dan hal ini sesuai dengan penjelasan pejabat di Dinas Kominfo Provsu.
Untuk menyelesaikan konflik tersebut, tambah Baskami, DPRD Sumut akan segera mengundang Dinas Kominfo Sumut dan 7 komisioner KPID Sumut, guna mencari solusinya, agar persoalan yang terjadi dapat segera dituntaskan, sehingga organisasi itu bisa menjalankan tugas dan tanggungjawabnya.
Rahmansyah Sibarani juga menyatakan, pihaknya tidak mau terlalu jauh ikut campur dalam persoalan internal KPID terkait adanya dua komisioner masih menolak menandatangani hasil rapat pleno pemilihan ketua. (A4/a)